Mohon tunggu...
DP Anggi
DP Anggi Mohon Tunggu... Fleelance Writer & Ilustrator -

Raudah-Raudah Sajadah (2013), Hati yang Lillah Mencintai (2016), Diari Kecil di Jalan Cinta-Mu (2016) ❤Puisi❤Ilustrasi❤Doodling❤crocheting❤painting

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelayanan Publik Membuat Kesal?

11 Juni 2012   09:58 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:07 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelayanan publik, saya yakin pembaca sekalian setiap hari akrab dengannya. Mulai dari kalangan Masyarakat Atas, Menengah, bawah dan Mahasiswa sekalipun. Pernah kah anda kesal karena pelayanan publik yang tidak optimal??? barangkali bukan hanya pernah, tapi sering. mengantri panjang, panas, orang-orangnya ketus alias jutek dan tidak ramah lingkungan, ups... :D

Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah. Buruknya pelayanan publik memang bukan hal baru, fakta di lapangan masih banyak menunjukkan hal ini. Kita semua pasti pernah menemukan tiga masalah penting yang banyak terjadi di lapangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu pertama, besarnya diskriminasi pelayanan. Penyelenggaraan pelayanan masih amat dipengaruhi oleh hubungan per-konco-an, kesamaan afiliasi politik, etnis, dan agama. Fenomena semacam ini tetap marak walaupun telah diberlakukan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN yang secara tegas menyatakan keharusan adanya kesamaan pelayanan, bukannya diskriminasi. Kedua, tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan. Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya KKN, sebab para pengguna jasa cenderung memilih menyogok dengan biaya tinggi kepada penyelenggara pelayanan untuk mendapatkan kepastian dan kualitas pelayanan. Dan ketiga, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Ini merupakan konsekuensi logis dari adanya diskriminasi pelayanan dan ketidak pastian tadi.

Dosen saya pada Mata Kuliah Kewirausahaan pun mengatakan bahwa, pemerintah belum bisa memasukkan nilai-nilai kewirausahaan agar tercapai pelayanan yang baik. Ada 10 prinsip Reinventing Government yang digagas oleh David Osborne dan Ted Gaebler yang seharusnya dimiliki pemerintah.

pertama, pemerintahan katalis: mengarahkan ketimbang mengayuh

Kedua, pemerintahan milik rakyat: memberi wewenang ketimbang melayani

Ketiga, pemerintahan yang kompetitif: menyuntikkan persaingan ke dalam pemberian pelayanan

Keempat, pemerintahan yang digerakkan oleh misi: mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan

Kelima, pemerintahan yang berorientasi hasil: membiayai hasil, bukan masukan

Keenam, pemerintahan berorientasi pelanggan: memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan boirokrasi

Ketujuh, pemerintahan wirausaha: menghasilkan ketimbang membelanjakan

Kedelapan, pemerintahan antisipatif: mencegah daripada mengobati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun