Mohon tunggu...
Abdul Hamid
Abdul Hamid Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Lelang di Bumi Nusantara

16 Desember 2015   13:46 Diperbarui: 16 Desember 2015   13:59 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

lelang dan Prinsip Transaksi Dalam Islam

Islam tidak melarang bentuk transaksi apapun asalkan tidak melanggar aturan-aturan syariat, semisal Transaksi Lelang yang marak didunia barang mewah atau jasa kontraktor, pengadaan barang atau laiinya. Islam tidak melarang hal tersebut selama memenuhi hal-hal yang harus dihindari dalam praktek transaksi pada umumnya, bahkan transaksi secara lelang-pun sudah dijelaskan oleh nabi kepada para sahabatnya, intinya tujuan syariat dari sebuah transaksi adalah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu atas keberlangsungan hidup (hifdu nafs) dengan cara yang dibenarkan yaitu menguntungkan kedua belah pihak, bukan hanya sepihak. Oleh karena itu dalam prinsip transaksi islam kita dilarang melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan (bathil) demi mengeruk keuntungan sebanyak mungkin tapi kita harus melakukan transaksi dengan cara yang baik dan menguntungkan kedua belah pihak sehingga timbullah rasa kerelaan hati (ridho) yang menjadi kunci kemakmuran dan ketentraman bersama.

Alloh SWT berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) النساء

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

Melihat realita dunia pelelangan sebagaimana diatas yang masih banyak terjadi cara yang tidak dibenarkan syariat semisal terjadinya persekongkolan antara panitia dengan oknum dari peserta lelang untuk menetapkan harga sekian agar mendapat keuntungan yang lebih besar, ini sangat tidak sesuai dengan ajaran syariat yaitu menghindari dari transaksi najasy yaitu pura-pura menaikkan harga barang yang ditawarkan. Tujuannya tentu agar calon pembeli atau peserta lain tertipu menawar dan membeli dengan harga yang lebih tinggi. Hal sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ   

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  melarang najsy.” (Muttafaqun ‘alaih)

Hal sedemikian masih jauh dari tujuan transaksi dalam syariat islam yaitu untuk melindungi harta seseorang dari hal yang tidak dibenarkan dan memanfaatkannya dengan cara yang baik (hifdzu al mal)

Transaksi lelang yang didalamnya terjadi unsur najsy maka bagi pihak pemang ketika mengetahui hal tersebut dia akan melakukan hal yang tidak diinginkan karena dia merasa dirugikan, ditipu atau lainnya, padahal prinsip dasar islam dalam transaksi adalah didasari saling suka rela (an tarodhi), dan yang dikhawatirkan lagi kalau pihak pembeli akan melakukan hal pidana atau bagi pihak pemenang tender proyek akan menurunkan kualitas kinerja atau proyeknya

Dampak pelelangan yang tidak sesuai syariat sebagaimana diatas tidak hanya bagi pihak peserta saja tapi juga pada masyarakat pada umumnya , semisal ketika terjadi kongkalikong oktum tertentu untuk memenangkan pihak tertentu dalam sebuah tender proyek, padahal sebenarnya peserta lain lebih kompeten atau memadai dari pihak yang dimenagkan tersebut, hal ini akan mempengaruhi pada kualitas proyek atau bangunan yang menjadi tendernya, atau bahkan akan membahayakan khalayak umum (hifdzu an nafs) ketika proyek yang dijalankan tidak memenuhi standard.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun