Mohon tunggu...
Gobin Dd
Gobin Dd Mohon Tunggu... Buruh - Orang Biasa

Menulis adalah kesempatan untuk membagi pengalaman agar pengalaman itu tetap hidup.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dipenjarakan dan Didenda, Cara Singapura agar Masyarakat Taat Aturan "Social Distancing"

27 Maret 2020   15:57 Diperbarui: 27 Maret 2020   15:56 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto Today online.

Virus Corona sedang dan telah merepotkan banyak wilayah dan negara. Entah itu negara dalam level berkembang maupun maju, semuanya harus berputar otak agar virus Corona bisa diatasi.

Beberapa negara terlihat berhasil. Beberapa negara kewalahan. Mereka pun harus meminta bantuan dari negara lain untuk membantu.

Indonesia sendiri masih perlahan berupaya untuk melawan penyebaran virus Corona yang sejak dinyatakan positif di Indonesia kian hari kian bertambah. Sembari melawan penyebaran virus Corona, Indonesia juga dihadapkan dengan mentalitas masyarakat.

Singapura, salah satu negara maju, juga tidak luput dari serangan virus Corona. Tak mau mengalami resiko besar karena serangan virus Corona, pemerintah Singapura menerapkan aturan yang sangat ketat bagi masyarakat.

Salah satu aturannya adalah social distancing dan physical distancing. Jaga jarak antara satu sama lain terutama di tempat publik.

Pemerintah menerapkan social distancing dengan menutup tempat-tempat publik, membatasi kerumunan hanya maksimal 10 orang dan melarang kegiatan-kegiatan besar untuk sementara waktu.

Tidak sampai di situ. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan social/physical distancing, mereka akan mendapat hukuman dari pemerintah. Hukumannya dijebloskan ke penjara dan mesti membayar sejumlah kompensasi uang.

Melansir berita dari harian media Filipina, ABS-CBN News (27/3/2020), ada pun aturan yang dibuat pemerintah Singapura. Jarak antara satu orang dengan yang lain mesti satu meter.

Bagi seseorang yang duduk dan berdiri kurang dari semeter dari orang lain di tempat umum, dia akan dihukum. Begitu pula saat seseorang menempati kursi yang sudah ditanddai untuk tidak ditempati juga dinyatakan bersalah.

Yang melanggar aturan itu akan didenda dengan 6,990 dolar. Kalau 1 dolar sama dengan 15,000 atau 16,000, dendanya sangat besar. Selain itu, pelanggar bisa dijebloskan ke penjara dan hukuman yang diperoleh yakni selama 6 bulan masa tahanan.

Aturan ini berlaku hingga 30 April. Aturan ini diperuntukkan baik untuk secara individual maupun untuk konteks tempat bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun