Mohon tunggu...
Gobin Dd
Gobin Dd Mohon Tunggu... Buruh - Orang Biasa

Menulis adalah kesempatan untuk membagi pengalaman agar pengalaman itu tetap hidup.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Lucinta Luna, Perbedaan Data Gender di Paspor dan KTP, serta Hak Kaum LGBT

12 Februari 2020   17:51 Diperbarui: 26 Oktober 2021   22:40 2113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lucinta Luna saat hendak menuju Lab BNN, Lido, Bogor, Rabu (12/2/2020) (Foto: KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Seperti yang beredar di media, salah seorang publik figur Lucinta Luna terjerat kasus obat terlarang. Lucinta Luna (selanjutnya LL) ditangkap bersama tiga temannya di Apartemen Thamrin Reidence, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

LL ditetapkan sebagai tersangka karena lewat pemeriksaan medis, dalam urin LL terdapat benzo yang merupakan golongan psikotropika, sejenis obat terlarang (Beritasatu.com 12/2/2020).

Persoalannya yang dihadapi saat ini adalah soal dokumen dari LL. Di KTP-nya, yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan, tetapi di paspor tertulis berjenis kelamin Laki-laki. Dampaknya, pada tempat atau sel yang tepat bagi Lucinta Luna.

Apakah LL ditahan di sel laki-laki seturut karakter biologisnya sebagai seorang laki-laki ataukah di sel perempuan seturut orientasi seksual dan identitas gendernya?

LL merupakan seorang transgender. Seturut salah satu kartu identitas, nama aslinya adalah Muhammad Fattah (tribunnews.com 11/2/2020).

Tentang itu, Scott J. Schweikart menulis kalau transgender adalah seorang yang mempunyai identitas gender di dalam diri dan mengekspresikan identitas gender itu secara berbeda dengan karakter fisik yang dibawa sejak lahir.

LL terlahir sebagai seorang laki-laki. Tetapi karakter fisik itu berbeda dengan identitas gendernya. Dalam mana, gender LL lebih berorientasi sebagai perempuan daripada laki-laki.

Sejak ditangkap LL ditempatkan di ruangan khusus Polda Metro Jaya. Penempatan LL di ruangan khusus ini terjadi sambil menanti pengacaranya yang akan membawa surat dari pengadilan. Surat itu akan menunjukkan tempat atau sel dimana LL ditempatkan.

Belakangan, kabarnya ia ditempatkan di blok perempuan Rutan Polda Metro Jaya dengan tujuan agar terhindar dari perundungan.

Berhadapan dengan situasi LL, kita bisa berpikir tentang hak kaum LGBT. Di negara Indonesia, advokasi bagi hak-hak kaum LGBT belum keluar. Mungkin di waktu yang akan datang, hal ini bisa saja terjadi. Kita tidak tahu dengan perkembangan zaman.

Identitas LL sebagai transgender menjadikannya sebagai salah satu anggota LGBT. Grup LGBT masih belum mendapat pengakuan di negara Indonesia. Tetapi pada kenyataannya, orang-orang yang bisa masuk grup ini memang eksis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun