Sebagaimana diketahui bahwa pandemi virus Covid-19 yang terjadi telah menghantui indonesia dan mempengaruhi berbagai sektor dalam instansi pemerintahan, tidak terkecuali pada salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yaitu Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Tanjungpinang.
Bapas kelas II Tanjungpinang yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau merupakan UPT dari Kemenkumham dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan juga mengalami imbas dari pandemi covid-19 sehingga mau tidak mau harus merubah tata cara dalam memberikan pelayanan terhadap klien, salah satunya dalam bentuk pelayanan pengawasan wajib lapor klien Bapas.
Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Hukum dan Ham Dirjen Pemasyarakataan Nomor : PAS-516 PK.01.04.06 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 salah satunya menyebutkan bahwa pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan dilaksanakan secara daring.
jika sebelumnya klien Bapas datang langsung di kantor untuk menemui petugas, saat ini klien Bapas dialihkan untuk menjalani wajib lapor secara daring dengan melalui (wa, sms, dan telepon). Secara Empiris, pengawasan secara daring menjadi sebuah problematika tersendiri karena tidak semua klien memiliki alat komunikasi telepon genggam, ditambah kurang mendukungnya sinyal komunikasi khususnya bagi klien yang tinggal di beberapa daerah di Provinsi Kepulauan Riau seperti Kab. Kepulauan Anambas, Kab. Natuna, dan daerah lainnya. Disisi lain, pengawasan wajib lapor secara daring tentu dapat mengantisipasi penyebaran virus covid-19, dimana pengawasan secara daring lebih membuat rasa aman dan nyaman baik bagi petugas maupun bagi klien karena sulitnya mendeteksi orang yang terinfeksi virus covid-19 khususnya bagi orang tanpa gejala.
Terlepas dari hal tersebut, pelaksanaan tugas pelayanan terhadap klien bapas harus terus dilakukan walaupun dimasa pandemi virus covid -19 yang terlihat masih belum akan berakhir dalam waktu dekat. Dalam implementasinya, kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan pengawasan secara daring selalu mengingatkan kepada klien akan pentingnya dalam mematuhi protokol kesehatan, selalu menggunakan masker dan menjaga jarak, disamping itu kami juga memberikan bimbingan tentang kesadaran hukum agar klien tidak mengulangi tindak pidana dan juga terus mengingatkan klien untuk terus melaksanakan wajib lapor yang merupakan kewajiban klien dalam menjalani program (baik integrasi maupun asimilasi di rumah). Namun tentunya tidak ada pengawasan yang lebih efektif dibandingkan pengawasan yang dilakukan oleh keluarga maupun orang2 terdekat, yang kesehariannya menghabiskan waktu bersama-sama klien, kepedulian keluarga untuk turut mengawasi dan mengingatkan klien agar mematuhi protokol kesehatan, agar tidak mengulangi tindak pidana, agar taat hukum, dan pada akhirnya agar klien dapat hidup lebih baik demi dirinya dan keluarganya.