Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - blog : www.donibastian.com

Seo Specialist | Business Consultant | WA 0821-1450-1965

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Derek Mobil Ratna Sarumpaet vs Dishub, Sama-sama Arogan

4 April 2018   22:09 Diperbarui: 4 April 2018   22:20 1007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : Sriwijaya post

Saya bukan pendukung Ratna Sarumpaet, juga bukan bermaksud membela DisHub DKI dalam kasus Derek Mobil milik RS.

Saya rasa keduanya sama-sama arogan. Yang satu mentang2 kenal dengan Gubernur DKI, yang lain sok kuasa mentang2 bertindak berdasarkan Perda.

Menurut RS, sepanjang tidak ada rambu larangan parkir, maka setiap pengendara boleh memarkir mobilnya. Sedangkan petugas DisHub bersikeras bahwa sesuai PerDa DKI No. 5 Tahun 2014, bahwa semua kendaraan dilarang parkir di bahu jalan, meskipun disana tidak ada rambu larangan parkir.

Menurut saya memang lucu negeri ini. Bikin Perda kok membabi-buta seperti itu? Seharusnya aturan dalam Perda harus sesuai dengan tujuannya. Jika larangan parkir di bahu jalan dibuat karena dianggap menggangu kepentingan umum, lalu apa ukurannya?

Misalnya di jalan yang sepi dari kepadatan lalu lintas, apakah kendaraan tetap dilarang parkir disana, sedangkan itu sama sekali tidak mengganggu kepentingan umum? Tentu ada yang ngotot, namanya peraturan harus dipatuhi tak pandang bulu. Tapi jangan begitu juga cara berpikirnya. Aturan itu dibuat untuk tujuan tertentu, dan harus dengan pertimbangan dan alasan yang rasional.

Jika memang ada sebuah jalan atau jalur tertentu yang padat dengan kendaraan, aturan tersebut sungguh sangat tepat untuk diterapkan. Tapi untuk jalan yang sepi dan sunyi dari arus lalu lintas, kenapa parkir dilarang?

Maksud saya, pihak DisHub juga jangan mentang-mentang berpegang pada aturan lalu bertindak seolah-olah mereka yang berkuasa. Seharusnya pihak DisHub menerbitkan daftar nama jalan dan bila perlu dengan pebatasan periode waktu, dimana kendaraan dilarang parkir di bahu jalan tersebut. Menurut saya ini lebih fair, sebab DisHub tentu harus melakukan survey untuk bisa mengukur, jalur mana saja yang padat kendaraan pada jam2 tertentu, dan mana yang memang selalu lengang.

Lebih jauh lagi, tentu di wilayah DKI ini masih banyak kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir terutama di jalan-jalan utama. Jika ingin lebih profesional, maka pihak DisHub seharusnya bisa bekerja sesuai skala prioritas, apalagi jumlah personil yang sangat terbatas untuk mengurus semua wilayah di DKI.

Untuk apa menertibkan kendaraan yang parkir di jalan sepi, sedangkan yang jelas-jelas melanggar rambu larangan parkir masih banyak yang belum ditindak?

Ratna Sarupaetpun juga tak boleh mentang-mentang kenal dengan Gubernur Anies, lalu menunjukkan arogansinya di depan petugas, apalagi videonya sampai tersebar luas.

Perilaku semacam itu sangat memalukan dan memilukan hati..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun