Mohon tunggu...
Rahma dona
Rahma dona Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

http://donasaurus.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Hakmu, Hakku, dan Hak Atas Kekayaan Intelektual Kita

30 Juli 2018   08:17 Diperbarui: 31 Juli 2018   19:44 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mei 2016, kurir mengantarkan  surat peringatan dari management  sebuah hotel  di Palembang.  Katanya nama salon milik saya yang baru saja  buka beberapa hari, dianggap lancang menggunakan nama mereka tanpa izin. Astaga  please deh, salon  kelas kampung kecil mungil di beranda rumah saja diributkan.

Sepanduk yang terpasang , memang agak besar. Tetangga yang lewat,  perlu tahu kalau sekarang saya buka salon. Tidak  merasa numpang ngetop, kalau mau jujur nama itu lebih cocok buat salon dari pada nama hotel.  Apamau dikata , management hotel tergangu dengan nama itu. Setelah tanya sana-sini, saya membalas  surat itu.

Selain soal penyebutan dan arti, tidak ada bagian yang copas dari bisnis lain. Sebelum bikin spanduk, saya sudah memikirkan juga soal-soal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terutama logo,warna dan sejenisnya.

Mengutip fakta-fakta hukum,yang mereka  lampirkan dalam surat.Saya jelaskan, bahwa mereka tidak atau belum memegang HAKI merek jasa tersebut untuk bidang usaha salon. Kasus tidak berlanjut, nampaknya mereka baru tahu kalau memegang merek jasa pada bidang usaha tertentu tidak serta merta menjadikan mereka pemilik nama tersebut disegala bidang.

Kelihatanya nama itu, tidak bawa hoki buat salon. Sebelum terlanjur lekat, saya mengganti nama. Kali ini nampakya, belum ada lembaga apapun yang mengunakan nama salon Kepompong di Palembang. Mungkin lebih baik kalau saya juga mendaftarkan nama ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia

Membaca share  bro Jhony  Day di WAG  tentang seminar HAKI, membangkitkan kenangan lama. Saya mendaftar  untuk hadir disana, melepaskan rasa ingin tahu  bagaimana duduk perkaranya HAKI.

***

dokpri
dokpri

Senin (23/07) Seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Untuk Produk Ekonomi Kreatif  diselengarakan oleh Deputi Fasilitas Hak kekayaan Intelektual dan Regulasi -- BEKRAF dan Komisi X DPR RI di Hotel Excelton Palembang.  200an hadirin dari penggiat UKM,animator,seniman budayawan Kota Palembang berkesempatan untuk tahu lebih banyak soal HAKI disemua kategori.

Ahmad Rekotomo- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan BEKRAF, menjelaskan ada 16 subsektor ekonomi kreatif  yang dikodinir BEKRAF

  • Aplikasi Dan Pengembangan Game
  • Arsitektur Dan Desain Interior
  • Desain Komunikasi Visual
  • Desain Produk
  • Fesyen
  • Film
  • Animasi Video
  • Fotografi
  • Kriya (Kerajinan Tangan)
  • Kuliner
  • Musik
  • Penerbitan
  • Periklanan
  • Seni Pertunjukan
  • Seni Rupa
  • Televisi Dan Radio.

Subsektor  di atas, mengambarkan  intelektualitas  adalah aset utama dalam industri ekonomi kreatif. Sejak dibentuk  tahun 2015, Bekraf gencar melakukan sosialisasi tentang HAKI. Pelaku ekonomi kreatif terutama UKM daerah  dihimbau untuk segera mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual mereka. Kasus hak cipta, merek dagang dan merek jasa timbul karena pelaku ekonomi  kreatif  belum faham  difinisi dan kriteria hak atas kekayaan intelektual.

Intellectual Property Rights yang kemudian diterjemah menjadi Hak Atas Kekayaan Intelektual dan selanjutnya biasa disingkat HAKI . Adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun