Dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang "melakukan tindakan pidana yang diancam ... penjara 5 tahun atau lebih" tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden. Undang-undang ini ternyata bisa mencegah seseorang yang pernah diancam hukum penjara 5 tahun meski vonis hanya 1 tahun untuk menjadi menteri hingga Presiden.
Pasal inilah yang disinyalir akan membatalkan keinginan Jokowi untuk mengangkat Ahok. Ahok divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun. Meski Ahok hanya divonis kurang dari 5 tahun akan tetapi sangat jelas pasal ini ancaman hukuman 5 tahun.
Menurut pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Ahok memang tidak bisa menjadi Presiden atau Wakil serta menteri. Jabatan yang mungkin bisa diraih ialah Gubernur atau Ketua RT/RW. Barangkali Ahok bisa kembali mencalonkan diri pilkada DKI Jakarta pada tahun 2022.Â