Mohon tunggu...
Don Zakiyamani
Don Zakiyamani Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi Senja

personal web https://www.donzakiyamani.co.id Wa: 081360360345

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri?

10 Juli 2019   14:36 Diperbarui: 10 Juli 2019   14:50 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang "melakukan tindakan pidana yang diancam ... penjara 5 tahun atau lebih" tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden. Undang-undang ini ternyata bisa mencegah seseorang yang pernah diancam hukum penjara 5 tahun meski vonis hanya 1 tahun untuk menjadi menteri hingga Presiden.

Pasal inilah yang disinyalir akan membatalkan keinginan Jokowi untuk mengangkat Ahok. Ahok divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun. Meski Ahok hanya divonis kurang dari 5 tahun akan tetapi sangat jelas pasal ini ancaman hukuman 5 tahun.

Menurut pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Ahok memang tidak bisa menjadi Presiden atau Wakil serta menteri. Jabatan yang mungkin bisa diraih ialah Gubernur atau Ketua RT/RW. Barangkali Ahok bisa kembali mencalonkan diri pilkada DKI Jakarta pada tahun 2022. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun