Mohon tunggu...
Don Zakiyamani
Don Zakiyamani Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi Senja

personal web https://www.donzakiyamani.co.id Wa: 081360360345

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ini Cara Sederhana Stabilkan Harga Bahan Pokok

4 April 2018   16:32 Diperbarui: 4 April 2018   16:40 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: republika.co.id

Harga bahan pokok yang stabil adalah impian dan keinginan kita semua. Stabilitas harga bahan pokok akan mempengaruhi banyak aspek kehidupan, bukan hanya soal ekonomi akan tetapi berimbas pada politik dan tingkat kriminalitas. Itu artinya penting mengantisipasi lonjakan harga bahan pokok dan bukan hanya tugas pemerintah akan tetapi tugas bersama.

Pemerintah pusat dan daerah serta pengusaha merupakan 3 komponen penting dalam menstabilkan harga bahan pokok. Sinergitas ketiga komponen ini penting melakukan kerja nyata dalam penstabilan harga bahan pokok. Ketiganya harus di kawal dan awasi oleh dewan perwakilan daerah agar tidak terjadi kolusi yang akan merugikan masyarakat dan negara. Lalu sinergi bagaimana yang harus mereka bangun agar harga bahan pokok dapat stabil terutama menjelang Ramadhan maupun hari-hari besar agama dan nasional.

Pertama sekali yang harus dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait, Menperindag haruslah melakukan koordinasi dan memanggil pelaku usaha serta kementerian terkait lainnya. Langkah ini sebagai antisipasi adanya impor bahan pokok yang tidak prosedural atau menyalahi UU maupun regulasi lainnya. 

Upaya ini juga mencegah adanya bahan pokok ilegal yang terdistribusi ke masyarakat. Menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)  pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 ada ketidakpatuhan beberapa pihak terhadap aturan perundang-undangan. Secara rinci temuan BPK pada IHPS Semester II/2017 adalah izin impor sebanyak 70.195 ton beras yang tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan bernomor ganda. Kemudian, impor 200 ton beras khusus yang juga tidak memiliki rekomendasi Kementerian Pertanian.

Itulah mengapa penting Mendag melakukan koordinasi dengan pelaku usaha dan kementrian terkait guna mencegah terulangnya hal demikian. Langkah selanjutnya yang tak kalah penting ialah koordinasi dengan pemda tingkat I dan II. Pemerintah pusat dapat memberikan instruksi kepada pemda agar melakukan beberapa langkah taktis dilapangan. Langkah pertama pemda dapat meningkatkan jumlah distributor didaerah masing-masing melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD) dan mendorong mereka melaporkan stok barang secara rutin sesuai dengan Permendag 20/2017.

Langkah ini harus pula diikuti dengan penertiban distributor tidak terdaftar yang kerap kali melakukan penimbunan bahan pokok. Selain itu, distributor terdaftar harus melakukan pelaporan stok bahan pokok dan pemda mencatat stok dan konsumsi sehingga dapat mengetahui surplus dan defisit barang kebutuhan pokok. Pencatatan tersebut akan diintegrasikan dalam aplikasi SIPAP yang dilakukan untuk memastikan pencatatan tersebut secara luring.

Merujuk pada Permendag 57/2017 Pemda diharapkan melakukan uji laboratorium terhadap beras (medium dan premium) yang beredar di pasar dan melaporkan hasilnya kepada Kemendag, melalui Ditjen Perdagangan Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas beras yang dijual di pasar dalam memenuhi kriteria sesuai dengan Permendag 57/2017, sekaligus dapat mendukung peningkatan kualitas data yang dipantau oleh SP2KP (Sistem Pemantuan Pasar Kebutuhan Pokok).

Selain langkah-langkah taktis diatas, untuk jangka menengah dan panjang Indonesia sudah sepantasnya memiliki Bank Pertanian. Sebagai negara agraris yang sangat subur serta berlimpah sumber daya alam, idealnya Indonesia menjadi negara pengekspor bahan pokok bukan malah menjadi pengimpor. Bank Pertanian salah satu solusi agar pertani kita lebih punya daya dalam mengembangkan pertanian. Selain Bank Pertanian, koperasi-koperasi harus kembali hidup dan berperan membantu labilnya harga bahan pokok.

Koperasi diharapkan dapat mencegah praktek penimbunan hasil panen petani oleh para pelaku usaha nakal. Daerah-daerah yang jauh dari kota, praktek ini sering terjadi. Para pemodal membeli dengan harga semurahnya dan menjual dengan harga selangit dengan alasan kelangkaan barang. Koperasi memiliki peran menghentikan praktek-praktek feodalisme tersebut, petani kopi di Aceh Tengah dan Bener Meriah, Aceh, merupakan salah satu kelompok petani merasakan manfaat adanya koperasi. Harga jual dan beli dapat terkontrol karena petani bukan hanya objek akan tetapi subjek dari koperasi.

Melalui koperasi para petani kopi dapat melakukan ekspor langsung keluar negeri hasil pertaniannya. Koperasi juga memberikan modal bagi petani selama masa tanam, dengan regulasi yang rapi dan baik petani dapat hidup lebih layak. Beda pada saat para pemodal jahat yang membeli kopi mereka. Sebagaimana disebutkan diatas, Bank Pertanian juga sudah sepatutnya ada disetiap Propinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Dengan demikian kita memiliki solusi jangka pendek sebagaimana diatas dipaparkan dan solusi jangka menengah serta panjang dalam mengatasi instabilitas harga bahan pokok.

Kita tidak bisa terus menerus dalam gejolak dan ketidakpastian harga bahan pokok. Solusi jangka pendek sah-sah saja dilakukan akan tetapi solusi jangka panjang harus dirintis dari sekarang. Saatnya pensiun sebagai pengimpor bahan pokok dan naik level menjadi pengekspor bahan pokok. Barangkali impian kita semua, suatu hari nanti Indonesialah yang akan menentukan harga bahan pokok dunia, pasar dunia akan merujuk pada pasar kita. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun