Mohon tunggu...
Domenico Wisnu
Domenico Wisnu Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi UAJY

Solus populi suprema lex

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Kekerasan Seksual Meroket, RUU PKS Malah Keluar Prolegnas 2020

21 Oktober 2020   22:39 Diperbarui: 21 Oktober 2020   22:45 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Ilustrasi Aktivis Perempuan Tagih RUU PKS | Indiana Malia | idntimes.com

Peningkatan jumlah kasus tersebut menandakan bahwa RUU PKS dibutuhkan dan mendesak untuk segera disahkan. Di samping itu, jumlah angka kasus yang ada saat ini merupakan jumlah kasus kekerasan seksual yang terlaporkan dan tercatat tidak termasuk dengan kasus yang tidak terungkap.

RUU PKS sebagai calon instrumen negara dalam menjamin hak-hak perlindungan warga negara atas kekerasan seksual sebaiknya segera disahkan. UU PKS (jika disahkan) tidak hanya akan menjaga hak-hak pribadi seseorang (terutama korban) secara fisik namun juga secara psikologis. 

Tidak jarang korban kekerasan seksual yang mengalami trauma dan meragukan orientasi seksualnya pascaperistiwa kekerasan seksual, seperti yang terjadi pada Abraham.

Tanpa adanya kepastian hukum bagi korban, jumlah kasus kekerasan seksual akan bertambah baik itu yang terungkap atau yang tidak terungkap. Ditambah lagi sebagian korban justru memilih untuk diam pascaperitiwa kekerasan seksual yang dialami. Sikap diam tersebut sebabkan oleh rasa takut terhadap balasan tuntutan yang dilakukan oleh pelaku (victim blaming) dan stigma negatif masyarakat. 

Tidak seharusnya rasa takut menyelimuti diri korban ketika keadilan dan tindakan hukum terhadap pelaku merupakan hak yang dimilikinya. Kepastian hukum yang diterima oleh korban diharapkan mampu meningkatkan rasa percaya diri dan keberanian untuk melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang menimpanya jauh di atas rasa malu terhadap stigma buruk masyarakat dan victim blaming. Keadilan adalah keadilan dan hak adalah hak.

Upaya penekanan kasus kekerasan seksual tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah melalui undang-undang (UU) yang diterbitkan. Butuh sinergi antarelemen masyarakat baik itu dalam konteks politik atau sosial dan budaya untuk membantu menekan kasus kekerasan seksual. 

UU hanya merupakan salah satu upaya dan tindak lanjut ranah hukum terhadap kekerasan seksual yang terjadi. Permasalahan kekerasan seksual sebaiknya diselesaikan melalui upaya yang nyata dan sistematis. Upaya sistematis yang dimaksud adalah upaya yang dilakukan di setiap jenjang, kelas, dan lapisan kehidupan masyarakat.

"Kepastian hukum yang diterima oleh korban diharapkan mampu meningkatkan rasa percaya diri dan keberanian untuk melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang menimpanya jauh di atas rasa malu terhadap stigma buruk masyarakat dan victim blaming."

Harapan Penghapusan Kekerasan Seksual kepada Penguasa

Pada prinsipnya setiap orang berhak dan memiliki kekuatan guna menekan kasus kekerasan seksual, namun siapa yang memiliki kekuatan sebenarnya? Aktor politik, seperti partai, organisasi publik, kelompok penekan, pemerintah; dan media. 

Mereka merupakan representasi kekuatan yang sebenarnya. Ketiga entitas tersebut merupakan katalisator dalam upaya penekanan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah, aktor politik lainnya, dan media merupakan pemangku kekuasaan yang menentukan keputusan dalam sistem politik di pemerintahan Indonesia.

Meskipun dengan caranya masing-masing, ketiga entitas tersebut mampu memberikan pengaruh besar terhadap pengambilan keputusan, terutama berkaitan dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Media misalnya, memiliki mekanisme upaya pengungkapan kasus kekerasan seksual melalui liputan berita dan artikel yang diterbitkan. 

Upaya tersebut dapat secara tidak langsung mampu mengubah persepsi masyarakat terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual. Harapannya masyarakat tidak bersimpati terhadap segala perilaku kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat dan akan meningkatkan rasa percaya diri bagi korban untuk mengungkap kasus kekerasan seksual yang dialami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun