Mohon tunggu...
dollar rahadian se
dollar rahadian se Mohon Tunggu... Penulis

Bionarasi :man from mars woman from Venus Need understanding to talk each other

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Jelang Pensiun Berwirausaha

15 Mei 2025   15:56 Diperbarui: 15 Mei 2025   18:24 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

apa yang terjadi ketika para pns atau biasa disebut pegawai negeri sipil masuk masa pensiun .

Pastinya banyak yang berfikir bagaimana penghasilan bisa sama dengan sewaktu bekerja sebagai PNS atau pegawai negeri sipil.

Ada banyak rekomendasi buat para pns atau pegawai negeri sipil tetap mendapatkan penghasilan sama dengan sewaktu masih aktif sebagai PNS pegawai negeri sipil.

Salah satunya ukm usaha kredit mikro atau biasa disebut mikro ekonomi 

Sepeti apakah mikro ekonomi itu 

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau juga disebut sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai. 

Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. UMKM juga memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja yang inklusif dan terjangkau bagi masyarakatu berpenghasilan rendah. UMKM berkontribusi besar dalam penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Indonesia.

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp300 juta sampai paling banyak Rp2,5 miliar.

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha menengah apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar. 

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Milik Warga Negara Indonesia
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Buat para pns atau pegawai negeri sipil yang masuk masa pensiun maupun yang dalam ada mpp masa persiapan pensiun bisa mendapatkan pengetahuan mengenai wirausaha untuk menambah penghasilannya setelah masa pensiun 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun