Tidak terlalu lama lagi, umat Islam di seluruh dunia akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1446 H. Hari raya yang juga disebut sebagai hari raya kurban ini merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, dimana setiap umat muslim yang mampu, diwajibkan untuk melaksanakan ibadah kurban.Â
Namun, tampaknya, memilih hewan kurban bukanlah perkara mudah, terlebih dalam memastikan bahwa hewan yang dikurbankan memenuhi syarat syar'i, salah satunya adalah cukup umur.
Khusus untuk kambing, buktinya seringkali ditemukan belum cukup umur namun sudah dikurbankan, padahal, umur minimal yang disyaratkan agar sah sebagai hewan kurban untuk kambing adalah satu tahun atau telah berganti gigi (poel).Â
Baca juga: 5 Tip untuk Mengetahui Umur Hewan Kurban
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bagaimana memilih kambing yang cukup umur agar ibadah kurban kita tidak hanya sah, tapi juga berkualitas.
Mengapa Usia Penting dalam Hewan Kurban?
Dalam Islam, hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat agar ibadah kurban dianggap sah. Salah satu syarat pokok adalah umur hewan tersebut. Untuk kambing, Rasulullah SAW bersabda:
"Jangan kalian sembelih kecuali hewan yang telah cukup umur. Jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah domba yang berumur enam bulan." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa umur hewan kurban bukan hanya masalah teknis, melainkan bagian dari tata cara ibadah yang telah ditentukan oleh syariat. Hewan yang cukup umur diyakini sudah mencapai tingkat pertumbuhan fisik yang memadai dan layak untuk disembelih dalam rangka ibadah.
Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur
Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat dijadikan panduan dalam memilih kambing kurban yang cukup umur:
Pertama, Periksa Gigi (Poel)
Cara paling umum dan tradisional dalam menentukan usia kambing adalah dengan memeriksa gigi. Kambing dikatakan cukup umur apabila sudah "poel", yaitu gigi susu bagian depan telah lepas (tanggal) dan digantikan oleh gigi tetap. Biasanya ini terjadi saat kambing berusia sekitar 12 hingga 14 bulan.