Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Apakah Eliminasi Anjing Liar Solusi Pengendalian Rabies?

5 Juni 2023   21:17 Diperbarui: 26 Juni 2023   01:20 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Sedang Melakukan Vaksinasi Pada Hewan (Sumber gambar: (Serafinus Sandi Hayon Jehadu/Kompas.com)

Persoalan rabies yang saat ini sedang melanda negeri ini tentu membuat kita prihatin. Dalam beberapa waktu terakhir, rabies setidaknya masih terjadi di Enam provinsi di Indonesia yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatra Barat, dan Kalimantan Barat. Bahkan Bali, NTT dan Sulawesi Selatan menyumbang kasus rabies terbanyak di Indonesia.

Sebagai upaya penanggulangan, pemerintah pun telah melakukan beragam upaya untuk menghentikan laju kasus rabies. Namun, sayangnya, Rabies masih terus menjadi ancaman. 

Akibatnya, salah satu jalan pintas dalam pengendalian rabies adalah dengan cara mengeliminasi anjing liar. Terbaru, Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Eugusem Pieter Tahun, meminta masyarakat mengandangkan anjing mereka. Jika tidak, maka akan dilakukan eliminasi (dibunuh). Pernyataan Bupati TTS ini disampaikan kepada media pada Sabtu (3/6/2023) yang lalu.

Dilema Eliminasi Hewan Anjing

Jika mengacu pada peraturan hukum di Indonesia, menyakiti atau membunuh hewan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Maka bagi siapapun pelakunya, dapat disanksi hukum. Sehingga, perbuatan ini sejatinya dilarang di Indonesia.

Larangan ini, setidaknya tertuang dalam Pasal 302 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara dan denda, yang berbunyi, "Jika perbuatan itu (menganiaya hewan) mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan".

Namun demikian, wabah rabies yang terus menyebar menuntut setiap pihak untuk bergerak cepat. Upaya eliminasi anjing liar memang tidak dapat dielakkan. Sehingga, antara sedih harus menyaksikan hewan dieliminasi, atau demi kemanusiaan, hingga hewan liar memang harus dilakukan pembunuhan. 

Melihat persoalan ini, kita memang harus bijak mengambil keputusan. Berkenaan dengan eliminasi hewan, sejatinya kita dapat mencontoh beberapa Pemerintah Daerah, salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Saat rabies mengancam warga di Pulau Sumbawa sejak beberapa tahun ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakkeswan) Provinsi NTB justru bertahan untuk tidak melakukan eliminasi massal anjing liar di Pulau Sumbawa. Pemda NTB mengambil kebijakan melakukan vaksinasi kepada anjing liar.

Sementara itu, senada dengan Pemda Provinsi NTB, Komunitas Dog Lover Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak tahun lalu, sebagaimana dilansir dari detik.com (23/10/2022), menilai bahwa dalam menanggulangi penyakit yang bersumber dari hewan seperti rabies harus memperhatikan animal welfare (kesejahteraan hewan).

Langkah mengeliminasi anjing liar dengan cara diracun atau ditembak di tempat, merupakan upaya yang kurang tepat. Pasalnya, tidak semua anjing liar menunjukkan gejala rabies dan jika cakupan vaksinasi anjing masih jauh dari target, maka harapan untuk memutus mata rantai virus rabies (dengan membunuh anjing) juga akan percuma. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun