Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Simak Ketentuan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Lingkup Pertanian

26 Mei 2023   14:09 Diperbarui: 26 Mei 2023   14:16 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Salah Satu Pekerjaan Jabatan Fungsional lingkup Pertanian (Sumber: Dok. Pri)

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional lingkup Kementerian Pertanian, akhirnya mendapat titik terang. Hal ini setelah, Menteri Pertanian melalui Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Drs. Zulkifli, M.M menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh instansi yang menaungi Jabatan Fungsional Rumpun Pertanian di seluruh Indonesia. Surat diterbitkan pada 19 Mei 2023 yang lalu.

Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penjelasan tambahan terkait pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka disampaikan ketentuan penilaian angka kredit sebagai berikut: 

Pertama, Pejabat fungsional yang belum mengusulkan penilaian angka kredit dapat mengusulkan penilaian angka kredit kepada tim penilai untuk hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022; 

Kedua, Proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional sampai dengan 31 Desember 2022 dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2023; 

Ketiga, Mekanisme dan tata cara penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur jabatan fungsional masing-masing, serta peraturan pelaksanaanya; 

Keempat, Usulan penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada poin kedua, yaitu sebagai berikut: 

a. Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dikirim melalui link pada tanggal 22 Mei s.d. 30 Juni 2023 untuk pejabat fungsional bidang pertanian.

b. Jika penilainya adalah daerah, maka Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dikirim kepada Tim Seketariat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat 30 Juni 2023.

Pejabat fungsional yang telah mengusulkan penilaian angka kredit sampai dengan 31 Desember 2022, tidak perlu lagi mengirim DUPAK; 

Angka kredit hasil penilaian akan ditetapkan dan diintegrasikan ke dalam metode penilaian konversi paling lambat 31 Desember 2023 sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur tentang Penilaian integrasi.

Jabatan Fungsional Lingkup Pertanian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun