Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sudah Layakkah Adanya Pemakaman Khusus Hewan?

19 Maret 2023   09:35 Diperbarui: 20 Maret 2023   17:50 2326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Makam Hewan di Pondok Pengayom Satwa Jakarta (Sumber: Tabloid Sinar Tani)

Hingga saat ini, pemakaman khusus hewan di Indonesia yang representatif makam adalah hanya ada di Pemakaman hewan Pondok Pengayom Satwa Jakarta.

Makam khusus hewan ini beralamat di Jalan Harsono RM Nomor 10, RT 9 RW 4, Ragunan, Jakarta Selatan. Berbagai jenis hewan peliharaan dapat diterima di pemakaman ini, mulai dari hamster, kucing, anjing, hingga monyet. Ada sekitar 700 hewan peliharaan yang dikuburkan oleh pemiliknya di tempat tersebut. Kompleks taman makam ini didirikan pada tahun 1987 oleh Soeprapti, istri mantan Gubernur DKI Jakarta R Soeprapto.

Mengutip dari kompas.com, berikut ini adalah cara yang perlu dilakukan ketika akan menguburkan hewan di pemakaman khusus hewan, Pondok Pengayom Satwa.

Pemilik hewan cukup datang dengan membawa jasad hewan yang ingin dimakamkan ke Pondok Pengayom Satwa.

Di sana, pemilik harus mengurus administrasi serta mengisi formulir pemakaman. Form diisi di loket administrasi, lalu membayar biaya pemakaman serta uang retribusi pajak makam.

Kemudian, untuk hewan yang ingin dimakamkan, juga terdapat syarat tertentu. Sebelum dimakamkan, hewan tersebut ditimbang terlebih dahulu untuk diketahui bobot berat badannya. Hal ini diperlukan agar pihak Pondok Pengayom Satwa dapat menentukan biaya pemakaman yang akan dikeluarkan.

Biaya yang dikeluarkan pun berkisar Rp 300.000-Rp 800.000, tergantung berat dan jenis hewan yang hendak dimakamkan.

Adapun Ukuran makamnya adalah rata-rata 0.5 meter x 1 meter. Kalau batu nisannya paling besar 30 x 40 cm. Harga batu nisan berkisar Rp 700.000-Rp 1 juta. 

Di samping itu, terdapat juga pajak retribusi perpanjangan makam dan penyewaan lahan makam sebesar Rp 75.000 per tahun.

Pondok Pengayom Satwa menerima jasad satwa untuk dikubur pada pukul 09.00-15.00. Apabila penyerahan jasad diterima lebih dari pukul 15.00, maka jasad tersebut akan disimpan di lemari pendingin dan proses pemakaman dilakukan keesokan harinya.

Kremasi Untuk Hewan

Selain pemakaman hewan, upaya lain yang dapat dilakukan ketika hewan kita mati adalah mengupayakan untuk dikremasi. Saat ini, kremasi hewan juga sudah cukup lazim.

Bahkan, selain Pondok Penyayom Satwa, di kota lain di Indonesia juga sudah tersedia untuk kremasi hewan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun