Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Enam Langkah Pedoman Kepala Daerah Cegah Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru

8 Maret 2023   12:17 Diperbarui: 8 Maret 2023   12:30 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Upaya Pencegahan Penyakit Hewan Menular di Daerah (Dok. Pri)

Sebagai upaya gerak cepat dalam pencegahan dan pengendalian terhadap Zoonosis dan penyakit infeksi baru yang akhir-akhir menjadi ancaman global, yang berpotensi menjadi ancaman bencana non alam yang dapat berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat, maka Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran.

Surat Edaran dengan Nomor: 400.5.2/1387/SJ tanggal 8 Maret 2023, di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D dan surat ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Kepala Badan Riset dan inovasi Nasional; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, Edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia;

Selanjutnya, juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru; serta Memperhatikan surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor P.07/MENKO/PMK/1/2023 tanggal 16 Januari 2023 hal Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru bagi Lintas Sektor.

Enam Langkah Kepala Daerah

Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di daerah, maka diperlukan langkah-langkah kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) untuk:

Pertama, Membentuk Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIB dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Unsur Pengarah, Pelaksana, Sekretariat, Tim Respons Cepat (TRC), Kelompok kerja Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM), Kelompok kerja surveilans terpadu, dan Kelompok kerja.

Kedua, Menyiapkan dukungan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan PIB dengan melibatkan berbagai unsur di daerah antara lain Palang Merah Indonesia (PMI), Akademisi/Pakar/Praktisi, Media/Jurnalis, Sektor Swasta, dan Masyarakat; dan

Ketiga, Mengintegrasikan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan PIB ke dalam pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Provinsi dan SPM Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota.

Keempat, Penyelenggaraan terkait dengan pencegahan dan pengendalian terhadap Zoonosis dan PIB di daerah yang bersifat teknis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan, dan/atau kebijakan kementerian/lembaga teknis terkait.

Kelima, Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan pencegahan dan pengendalian terhadap Zoonosis dan PIB di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; serta dalam hal terjadi keadaan darurat termasuk kepertuan mendesak akibat Zoonosis dan PIB, pemerintah daerah menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun