Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Inilah Tiga Langkah Pengendalian Flu Burung Clade Baru pada Satwa Liar

5 Maret 2023   21:01 Diperbarui: 5 Maret 2023   21:09 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi burung Rajawali sebagai contoh salah satu satwa liar (Sumber: Kumparan)

Sebagai upaya untuk melakukan pencegahan Flu Burung clade baru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.2/KSDAE/KKH56/KSA.2/2/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b pada Satwa Liar di UPT Ditjen KSDAE.

Edaran itu ditandatangi oleh Plt. Dirjen KSDAE Kementerian LHK, Dr. Ir.Bambang Hendroyono, MM dan ditembuskan kepada Menteri LHK (sebagai laporan), wamen LHK, Sekjen KLHK, Sekretaris Ditjen KSDAE dan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati spesies dan Genetik KLHK.

Secara umum, tujuan Edaran adalah untuk Memberikan pedoman peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit flu burung (H5N1) clade baru 2.3.4.4b pada satwa liar; Mendorong sosialisasi pencegahan penularan flu burung pada satwa liar dan keperluan para pihak yang melakukan pengelolaan satwa liar, terutama satwa burung/unggas liar; dan untuk Berkoordinasi dan berkerja sama secara lintas sektor dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan manusia dalam pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kewaspadaan terhadap penyakit flu burung. 

Dalam pelaksanaannya, Ditjen KSDAE juga menekankan tiga upaya dalam pengendalian flu burung clade baru untuk satwa liar, yakni tahap pencegahan, tahap deteksi dini dan tahap pengendalian.

Adapun yang menjadi tahap Pencegahan adalah sebagai berikut: Pengelola atau petugas yang bekerja dalam pengelolaan satwa liar insitu dan eksitu (lembaga konservasi umum, lembaga konservasi khusus dan penangkaran) berperan aktif mencegah penyebaran flu burung pada satwa liar dengan cara bersama dinas terkait dalam mengintensifkan kegiatan surveilans; Menerapkan standar pemeliharaan satwa sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Dirjen PHKA nomor: P.9/IV-SET/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa; 

Tetap menerapkan biosafety dan biosecurity sesuai dengan Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor: SE.251/KSDAE/KKH/KSA.2/3/2020 tentang Pencegahan Pengendalian Penyebaran Penyakit yang bersifat Penyakit Infeksi baru (PIB) dan Zoonosis; 

Kemudian, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan kesehatan manusia serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia; 

Lalu melakukan koordinasi kasus flu burung dengan para pihak terkait seperti berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi Peternakan, Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner/Loka Veteriner dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) di wilayah kerja masing-masing; 

Selanjutnya, pada Tahap Deteksi Dini, meliputi:

1. Melakukan surveilans berdasarkan kejadian atau kasus (base event) terhadap flu burung diprioritaskan kepada satwa liar yang berpotensi tertular seperti burung dan mamalia yang menunjukan gejala flu burung; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun