Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Mengurai Pentingnya Kesehatan Hewan Menjadi Urusan Wajib Pemda

6 November 2020   11:40 Diperbarui: 9 November 2020   00:56 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal 12 ayat 3 bahwa terdapat 8 urusan yang menjadi urusan pilihan pemerintahan daerah. Salahsatu diantaranya adalah urusan pilihan pertanian.

Selanjutnya, menurut penjelasan dalam UU tersebut, salah satu yang masuk urusan pertanian adalah sub urusan kesehatan hewan (keswan) dan sub urusan kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet). Maknanya, sub urusan keswan dan kesmavet merupakan sub urusan pilihan. Namanya juga pilihan, penyelenggara pemerintahan daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota boleh memilih keswan dan kesmavet sebagai bagian dari urusan pemerintahannya atau juga boleh tidak memilihnya. Semua tentu tergantung kepentingan daerahnya.

Berdasarkan hal ini, wajar jika ada pemda yang tidak ada urusan keswan dan kesmavet didaerahnya, Bahkan keswan kesmavet dianggap tidak penting. Padahal, urusan ini sejatinya tidak semata-mata bersinggungan dengan sektor pertanian saja.

Sektor kesehatan hewan secara umum (di dalamnya terdapat urusan keswan dan urusan kesmavet) sejatinya bersinggungan dengan banyak sektor, terutama yang berkenaan dengan hewan beserta penyakit-penyakitnya. Menurut OIE (Badan kesehatan hewan dunia) terdapat 33 urusan yang yang dapat bersinggungan dengan sektor keswan. Dengan demikian, bisa jadi selama ini ada yang salah memaknai terkait fungsi urusan ini yang semestinya.

Sektor kesehatan hewan selama bertahun-tahun sejak era orde baru (sejak tahun 1967, terutama sejak terbitnya UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan) ditempatkan beriringan dengan peternakan (sub sektor pertanian). Padahal, peternakan hanyalah bagian tersendiri dari luasnya urusan kesehatan hewan.

Secara umum, sektor kesehatan hewan terdiri dari tiga urusan besar (tanggung jawab) dan urusan ini seluruhnya bermuara pada Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Bukan hanya berorientasi pada peningkatan perekonomian. Tanggungjawab besar itu antara lain:

Pertama, urusan kesehatan hewan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyehatan hewan kesayangan (anjing, kucing dan lain-lain), dimana hewan kesayangan ini sejatinya tidak tepat jika dinamakan ternak.

Menurut pengertiannya, ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Hewan kucing atau anjing bukan penghasil pangan, juga bukan bahan baku industri juga bukan penghasil jasa yang terkait dengan pertanian.

Di samping itu, hewan kesayangan saat ini bukan hanya sebatas hewan peliharaan saja, tetapi di beberapa daerah, hewan kesayangan telah berubah menjadi bagian dari keluarga. Kehadirannya sangat penting bagi sebuah keluarga, sehingga jika hewan itu sakit, hewan kesayangannya juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh tindakan pengobatan dari dokter hewan. Fenomena ini juga sudah lazim kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tidak heran, hampir di setiap kota, terdapat praktik dokter hewan atau klinik hewan.

Kedua, sektor kesehatan hewan bertanggungjawab terhadap kesehatan hewan pangan.

Berdasarkan pengertiannya, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Oleh sebab itu, secara umum yang termasuk hewan pangan diantaranya berasal dari sektor pertanian (peternakan) dan sektor perikanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun