Mohon tunggu...
D Marala
D Marala Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Advokat 085162809026

Semua baik adanya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkara Pidana Hukuman Dijatuhkan Hakim Pemeriksa Peninjuan Kembali Lebih Berat dari Sebelumnya?

1 Desember 2022   10:41 Diperbarui: 1 Desember 2022   10:42 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Majelis Hakim yang memeriksa Peninjauan Kembali (MA) dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat dari pada penjatuhan pidana oleh judex juris? (bandingkan dengan ketentuan Pasal 266 KUHAP).

Bahwa di dalam tabel angka 6 RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANA TAHUN 2013 (SEMA NOMOR 04 TAHUN2014) Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada Tanggal 19-20 Desember 2013 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Pidana, telah menghasilkan kesepakaan sebagai berikut :

Majelis PK tidak dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada penjatuhan pidana oleh judex juris/judex facti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun