Setiap tanggal 1 Mei selalu diperingati sebagai hari buruh internasional atau akrab dikenal May Day. Peringatan hari buruh sebagai bentuk penghormatan bagi para buruh atau kelas pekerja atas semua jasanya di tempat kerja dan membantu roda perekonomian tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Peringatan hari buruh umumnya dilakukan dengan unjuk rasa, orasi, turun ke jalanan, menyuarakan tuntutan kepada pengusaha dan penguasa tentang hak-hak buruh yang seharusnya didapatkan.
Buruh adalah semua pekerja yang mendapatkan upah atas jasanya seperti buruh pabrik, buruh tani, buruh nelayan, buruh perkebunan, buruh bangunan ataupun buruh profesional semacam dokter, polisi, guru, hakim, praktisi dan pekerja kantoran, termasuk di dalamnya pekerja lepas contohnya penulis lepas atau penyanyi lepas.
Biasanya masing-masing sektor mempunyai komunitas atau serikat pekerja yang menaungi anspirasi dan hak-hak mereka seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).
Di tengah hingar bingar perayaan hari buruh, nasib yang tidak banyak berubah dirasakan oleh buruh tani. Membandingkan kehidupannya yang jauh dari kata layak seperti kehidupan buruh pabrik di kota-kota besar di mana setiap tahun merasakan kenaikan upah melalui Upah Minimun Regional (UMR), upah buruh tani cenderung stagnan apalagi di kota-kota kecil dan pedesaan, menciptakan kesenjangan upah antar buruh.
1. Sistem Upah Buruh Tani
Upah merupakan hak yang wajib diterima oleh semua orang yang sudah menunaikan kewajibannya setelah bekerja termasuk buruh tani yang wajib mendapatkan upahnya setelah bekerja di ladang atau kebun.
Sistem upah buruh tani contohnya dalam sektor tanaman pangan masih banyak ditemui menggunakan sistem tradisional yaitu menggunakan hitungan "bawon" atau bagi hasil berdasarkan hasil panen yang didapatkan.
Di Indramayu sistem ini menerapkan pembagian 1 banding 6, jika hasil panen 6 ton maka untuk buruh yang didapat adalah 1 ton. Ada juga yang sistemnya paron biasanya diterapkan di buruh hewan ternak sapi, kerbau, atau kambing.Â
Namun untuk sistem pengupahan pada buruh tani secara umum adalah menggunakan sistem upah harian terutama di pedesaan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, rata-rata upah minimum per hari buruh tani tanaman pangan seperti padi adalah Rp73.896 per hari sedangkan upah maksimal adalah Rp88.293 per hari, ini adalah rata-rata secara nasional.