Pengurugan di daerah tanjung pasir, Tangerang belum selesai, hampir sudah menginjak 5/4 Tahun.Â
Mobil tanah yang menguruk daerah tersebut tak henti - hentinya berlalu lalang, tampaknya mobil tanah tersebut tidak mematuhi perbup no 47 tahun 2018, tentang pembatasan jam oprasional truk berat pengangkut tanah, nyatanya mobil tanah tersebut beroprasi 24 jam, sehingga membahayakan pengendara lain.Â
Serpihan Tanah yang berjatuhan di jalan, membuat jalan licin jika hujan, hal ini membuat pengendara rawan kecelakaan.
Semoga masalah ini cepat terselesaikan dan membuat pengendara jalan yang lain kembali aman.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!