Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Smash" Ridwan Kamil untuk Mahfud MD

17 Desember 2020   06:38 Diperbarui: 17 Desember 2020   06:53 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernyataan Menkopulhukam Mahfud MD yang siap bertangungjawab atas kerumunan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tentunya bukan akhir persoalan atas tudingan Ridwan Kamil . 

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat itu menyatakan Menkopolhukam Mahfud MD sebagai penyebab terjadinya kerumunan di bandara Soekarho-Hatta. Menurut RK Mahfud MD lah yang memulai dengan memberi izin penjemputan MRS 10 November 2020. Pemberian izin ini menyebabkan ribuan orang simpatisan MRS datang ke bandara. Akibatnya puluhan penerbangan batal terbang akibat lalu lintas menuju ke bandara macet total.

Pernyataan mantan walikota Bandung tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat. Pemeriksaan Ridwan Kamil dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan kasus kerumunan di Megamendung Jawa Barat saat kunjungan MRS beberapa waktu lalu.Sebelumnya Kepolisian Daerah DKI Jakarta telah menyatakan MRS sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.

Pernyataan Ridwan Kamil sesungguhnya menyingkap relasi pusat dan daerah yang terjadi di era pemerintahan Joko Widodo. Posisi pusat daerah memang tidak lagi sama ketika era orde baru yang menjadikan Jakarta sebagai pusat kewenangan. Sejak orde baru tumbang relasi pusat daerah masuk ke dalam era desentralisasi. Pusat menganggap daerah lebih memahami persoalan di wilayahnya. Pusat hanya memberi garis besar, pedoman umum setiap kebijakannya.

Posisi hanya memberikan pedoman umum itulah yang belakangan menjadi persoalan. Contoh keputusan membuka kembali pendidikan tatap muka awal tahun 2021 yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Keputusan Mendikbud hanyalah pedoman saja karena keputusan terakhir ada di pemerintahan daerah masing-masing. Mendikbud bahkan memberikan hak penuh kepada orangtua siswa tidak mengizinkan anaknya mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.

Keputusan ini tentu membingungkan para pelaksana di lapangan. Jika orangtua tidak memperbolehkan anaknya mengikuti proses belajar mengajar di sekolah lalu bagaimana nasib pendidikan anak tersebut? Jika dilakukan secara daring berarti guru mengajar tatap muka sekaligus daring. Atau tatap muka sendiri dan daring sendiri?

Pedoman umum itulah yang diberikan Menkopolhukam ketika memberizan izin penjemputan MRS di bandara. Di lapangan para petugas keamanan dan pimpinan daerah sebagai pemegang keputusan langsung berwenang penuh untuk mengatur wilayahnya sendiri. Pemberian izin dari pusat (yang diwakili Menkopolhukam) bukanlah harga mati karena pimpinan daerah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi lapangan suatu wilayah.

Kata kunci menyelesaikan persoalan kewenangan pusat daerah adalah koordinasi. Para menteri tidak dapat memberikan kebijakan tanpa melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah. Para menteri, sebagai pelaksana kebijakan presiden, harus mampu menyelaraskan keputusannya dengan kondisi di lapangan. Para menteri tidak bisa asal memberikan kebijakan dan melepas tanggungjawab.

Persoalan tanggungjawab inilah yang sebenarnya menjadi sasaran smash Ridwan Kamil. Smash Ridwan Kamil sesungguhnya adalah smash untuk semua anggota Kabinet Indonesia Maju untuk tetap bertanggungjawab dalam setiap keputusan yang dibuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun