Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setelah HRS Dipanggil Polisi

30 November 2020   09:52 Diperbarui: 30 November 2020   10:15 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepolisian akhirnya memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Melalui surat tertanggal 29 November 2020 Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya resmi memanggil HRS terkait beberapa peristiwa di antaranya penghasutan dan tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan.

Surat itu meminta HRS datang sebagai saksi pada Selasa 1 Desember 2020 pukul 10.00 WIB. AKP D.K Zendrato dan Ipda Rosadi akan meminta keterangan HRS tentang adanya dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.  Selain juga persoalan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sebagai warga negara Indonesia HRS diwajibkan untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Jikalau berhalangan hadir maka ia dapat memberitahukan kepada pihak kepolisian dengan alasan yang dapat dibenarkan seperti sakit. Tentunya dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Pihak kepolisian akan memberikan surat pemanggilan kedua jika panggilan pertama tidak dapat dipenuhi saksi. Jikalau pihak saksi tidak dapat juga memenuhi panggilan kedua maka pihak kepolisian akan memberikan surat panggilan ketiga. 

Jika surat panggilan ketiga juga tidak dihiraukan maka pihak kepolisian dapat memberikan surat perintah membawa. Artinya penyidik kepolisian akan membawa saksi untuk didengar kesaksiannya.

Dalam perihal penghasutan Pasal 160 KUHP menyebutkan:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Menghasut didefinisikan sebagai mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang agar berbuat sesuatu. 

Sejak tahun 2009 Mahkamah Konstitusi pimpinan Mahfud MD menyatakan penghasutan di dalam pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat. Artinya pasal tersebut dikategorikan sebagai delik materil. Delik materil mensyaratkan adanya akibat perbuatan pidana tersebut. Contoh delik materil KUHP adalah delik pembunuhan yang menyebutkan:barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain....dst. Pasal pembunuhan mensyaratkan adanya nyawa orang lain yang hilang sebagai unsur yang harus dipenuhi pembuktian di pengadilan.

Dengan demikian akibat penghasutan harus dibuktikan dulu sebagai syarat pemenuhan delik penghasutan.

Selain itu HRS juga diperiksa berkaitan dengan dugaan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.Persoalan karantina menjadi penting sejak merebaknya Covid-19 9 bulan lalu. Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun