Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law dan Mahkamah Konstitusi

12 Oktober 2020   07:53 Diperbarui: 12 Oktober 2020   09:11 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi penentu masa depan nasib masyarakat Indonesia. MK akan menjadi penentu nasib UU Cipta Kerja  bagian dari omnibus law yang merangkum banyak undang-undang. 

Sebelumnya MK menjadi tumpuan perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan berbagai peninjauan dan atau pengujian kembali undang-undang dengan cara melakukan interpretasi hukum dan atau interpretasi konstitusi untuk memberikan penyelesaian yuridis. Inilah yang disebut Judicial Review.

Presiden Joko Widodo menanggapi berbagai aksi penolakan UU Cipta Kerja dan meminta masyarakat menggunakan cara konstitusional. "Jika masih ada tidak kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi," kata Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10) sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.

Seperti diketahui Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapat reaksi penolakan  keras masyarakat Indonesia. Mahasiswa, dosen, buruh menjadi bagian masyarakat yang menolak dengan berbagai cara. Mulai dari petisi hingga aksi jalanan. 

Demonstrasi besar terjadi di depan istana (8/10) yang berujung bentrok  dan rusuh. Sejumlah halte bus Transjakarta dan bangunan di kawasan Senen Jakarta Pusat terbakar. Sesuatu hal yang seharusnya dihindari karena fasilitas umum yang rusak mengganggu aktivitas masyarakat sendiri.

Para aktivis buruh sendiri bertekad akan terus melanjutkan demonstrasi lanjutan. Sebagaimana dikutip cnnindonesia.com Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyatakan pihaknya bakal menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Jakarta dan beberapa daerah untuk terus menolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Kalimat Mosi Tidak Percaya terus akan digemakan.

Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD bertekad akan menindak tegas aktor-aktor yang menunggangi demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Hal ini dilakukan demi menciptakan ketertiban umum. Pemerintah tidak menjelaskan siapa yang dimaksud aktor-aktor penunggang demonstran tersebut.

Belakangan polisi menuduh kelompok Anarko sebagai biang rusuh demonstrasi Omnibus Law. Seperti dikutip tempo.co polisi telah menangkap 251 orang yang diindikasikan sebagai anggota kelompok Anarko.

Menarik untuk kembali meninjau hubungan antara MK sebagai bagian yudikatif dengan pemerintah sebagai bagian eksekutif dan DPR sebagai bagian dari legislatif. 

Tak usah jauh mundur ke waktu lampau. Cukup kita kembali ke awal tahun 2020. Tepatnya 28 Januari 2020 bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun