Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

SKTM dan PPDB sebagai Lahan Investigasi

29 Juni 2019   08:00 Diperbarui: 29 Juni 2019   08:07 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: wordtracker.com

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPD 2019 sudah selesai. Siswa yang diterima sudah diumumkan secara online. Melalui dunia maya status siswa dapat diketahui sebagai peserta didik baru apakah diterima dalamsistem zonasi, prestasi, ikut orangtua pindah, atau siswa miskin. 

Persoalan siswa miskin ini memang rawan disalahgunakan. Di Jawa Tengah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti formil siswa miskin sudah dihapus oleh Gubernur Ganjar Pranowo. 

Gagas penghapusan SKTM dari syarat PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah merupakan hasil evaluasi sektor pendidikan Jawa Tengah Tahun 2018. Maraknya kasus SKTM 'palsu' jadi alasan penghapusan SKTM pada PPDB tahun ini. Tercatat 78 ribu lebih SKTM disalahgunakan pada PPDB 2018

Bagaimana denga propinsi lain? Di propinsi Yogyakarta, misalnya SKTM masih dapat menjadi syarat untuk pendaftaran PPDB. Yang berubah adalah kuotanya yang dimasukkan dalam jalur zonasi( lihat https://tirto.id/ppdb-smasmk-yogyakarta-2019-jadwal-syarat-dan-ketentuan-zonasi-ecdw). 

Hal ini menarik karena pemerintah melalui menteri pendidikan telah resmi menghapus penggunaan SKTM dalam PPDB 2019. Namun sepertinya media tidak mengangkat persoalan ini lebih jauh. Misalkan jika SKTM tidak berlaku bagaimana mengetahui siswa termasuk kategori miskin.

Berdasarkan pengalaman adanya penyalahgunaan SKTM maka menarik jika mereka yang lolos PPDB 2019 diinvetigasi, apakah mereka benar-benar termasuk siswa miskin atau pura-pura miskin. Hal ini sangat penting mengingat dunia pendidikan adalah bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bagaimana cara menginvestigasi? Sistem online memudahkan siapapun untuk mengetahui hasil PPDB 2019. Data kategori penerimaan siswa juga terbuka apakah diterima jalur prestasi, zonasi, ikut pindah orangtua atau termasuk siswa miskin. 

Dari data yang diperoleh maka penelusuran lapangan dapat dilakukan . Memang dalam situs tidak ada alamat lengkap siswa yang diterima. Namun alamat siswa dapat ditanyakan melalui sekolah asal.

Investigasi SKTM dan PPDB menarik untuk dilakukan karena indikasi penyalahgunaan SKTM dan PPDB sangat besar kemungkinannya. Persoalannya apakah instink jurnalistik pers sebagai penjaga dan pendorong kehidupan masyarakat (watchdog) akan diterapkan atau hanya berhenti sebagai media yang berkompromi dengan persoalan yang seharusnya dianggap kotor.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun