Mohon tunggu...
Money Pilihan

Pemberian Anggaran Dana Rp.340 Juta untuk Mengfokuskan Pengembangan Ekonomi Kota Malang

28 Desember 2018   11:13 Diperbarui: 28 Desember 2018   12:23 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah Kota Malang pada Tahun 2019 akan mengalokasi anggaran dana untuk di fokuskan pada pengembangan ekonomi kreatif dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pada setiap Kelurahan akan mendapatkan anggaran dana tersebut.

Anggaran  dana yang akan  diperoleh di setiap kelurahan sebesar Rp. 340 Juta.  Anggaran  dana  tersebut dihitung dari anggaran sebesar 2 persen dari total anggaran lebih sebesar Rp. 2 Triliun dan dibagi kepada 57 kelurahan yang ada di Kota Malang. 

Alokasi anggaran dana kelurahan sebesar 2 persen dari APBD 2019.  Porsi anggaran dana itu sesuia dengan porsi anggaran dana kelurahan yang akan rencananya akan  dilaksanakan pada  tahun 2019 yang akan datang dan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Wali kota Malang Drs. H. Sutisaji mengatakan bahwa proyeksi kelurahan mendapat anggaran dana sebesar Rp.340 Juta  dan memungkinkan juga akan ada beberapa kelurahan yang mendapat anggaran kurang dari jumlah terhitung tersebut. Kriteria untuk pemberian anggaran dana kelurahan akan disesuaikan berdasarkan kondisi setiap kelurahan tersebut, khususnya dari jumlah penduduk masing-masing  kelurahan, kebutuhan masing kelurahan dianggap berbeda dan itu tidak dapat disama ratakan.

Jumlah penduduk yang lebih banyak memungkinkan akan mendapat anggaran dana lebih besar dibanding kelurahan dengan penduduk yang lebih sedikit. Alokasi dana juga dihimbau secara khusus agar tidak diutamakan dibidang pembangungan intrastruktur.

Supaya setiap kelurahan di Kota Malang ini  benar-benar  mengarahkan anggaran dana untuk merealisasi pemberian anggaran dana kelurahan ini agar lebih fokus untuk pengembangan ekonomi kreatif di setiap kelurahannya. Dengan anggaran dana kelurahan itu, potensi perkembangan usaha mikro dalam masyarakat di Kota Malang juga akan terbuka. 

Tidak hanya ekonomi mikro saja yang berkembang, akan tetapi ekonomi makro pun akan ikut berkembang terhadap perekonomian di setiap kelurahan. Dengan adanya anggaran dana ini, masyarakat akan lebih mengembangkan potensi yang dimiliki di dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Pemerataan juga masih akan dipastikan pada setiap kelurahan. Meskipun tidak adanya larangan untuk melakukan pembangunan intrasktur dalam realisasi anggaran dana kelurahan tersebut, akan tetapi Pemerintah Kota Malang akan tetap menghimbau agar lebih banyak mengarahkan anggaran dana tersebut untuk pengembangan UMKM, agar masyarakat juga dapat memperoleh penghasilan. Selain juga dapat meningkatkan potensi-potensi masyarakat setiap kelurahan.

Alokasi dana kelurahan akan dikelolah  oleh masing-masing kelurahan. Pemeritah Daerah sendiri tidak akan ikut campur tangan dalam pengelolahannya. Tetapi tetap saja akan pengawasan untuk mengawasi apa yang akan dilakukan oleh pihak Kelurahan.

Pengawasa ASN yang menjalankan pengawasan pengelolahan dana kelurahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Malang agar tidak mejadi hal yang akan merugikan, oleh karena itu harus dilakukan skema yang baik dalam pengelolahannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun