Mohon tunggu...
DKN SUMBAR
DKN SUMBAR Mohon Tunggu... Lainnya - Dewan Kepemudaan Nasional Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Dewan Kepemudaan Nasional merupakan organisasi kepemudaan yang bergerak dalam mendukung kegiatan pemuda Indonesia, Sumatera Barat khususnya.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

DKN SUMBAR : MENOLAK Pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker

19 Oktober 2020   11:16 Diperbarui: 21 Oktober 2020   22:17 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

              Dilansir dari website Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi investasi untuk Triwulan I (periode Januari – Maret) Tahun 2020, dengan total investasi mencapai Rp 210,7 triliun, naik 8,0% dibanding periode yang sama tahun 2019, yaitu sebesar Rp 195,1 triliun. Hal ini menunjukkan kondisi investasi kita masih membaik meskipun angkanya belum ekspektakuler, tapi setidaknya Indonesia menjadi salah satu negara di ASEAN yang masuk dalam Top Teen (10 Besar) negara terbanyak menerima investasi asing. Hal ini bisa dijadikan jawaban jika ada pihak yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law dinilai baik sekali untuk meningkatkan atmosfer investasi asing di Indonesia. Selain itu, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya tenaga kerja Indonesia yang masih memiliki etos kerja yang standar. Tingkat kesiapan untuk bersaing dengan tenaga kerja asing pun masih sangat minim, hal ini bisa kita lihat dari kualitas produk dalam negeri yang belum sepenuhnya bisa bersaing dengan produk impor. Pelatihan untuk tenaga kerja dalam negeri juga masih belum maksimal, sehingga melahirkan tenaga kerja dengan motivasi seadanya, dan bekerja hanya untuk ambisi upah/gaji yang tinggi saja, bukan berupaya untuk meningkatkan kapabilitas sebagai faktor industri yang berharga.

              Dari sekian banyak pasal-pasal yang di perdebatkan banyak pihak dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang paling menonjol dan dianggap bertentangan adalah mengenai ketenagakerjaan. Perserikatan Buruh Seluruh Indonesia (PBSI) sepakat awalnya untuk diundang dalam pembahasan RUU ini, namun karena merasa ada pengkhianatan, mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan. Karena, menemukan kejanggalan antara Daftar Inventaris Masalah (DIM) pertama dengan 5 hari setelah pembahasan, ada perbedaan isinya dan hal tersebut membuat Ketua PBSI serta anggotanya memilih mengundurkan diri dari siding pembahasan. Pasal-pasal dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan banyak yang diadakan perubahan dan bahkan dihapus (Ini dilihat dari Draft UU Final, Sidang Paripurna dengan versi 905 halaman). Mulai dari Pasal yang mengatur Hak pekerja, waktu istirahat (pendek dan panjang) dan cuti, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon, Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang kita kenal juga dengan kontrak kerja, sistem upah tenaga kerja, dan ada juga yang sampai menganalisis kepada dampak lingkungan atas semua pasal-pasal yang dinilai merugikan banyak pihak.

              Banyaknya hal-hal yang membuat UU ini tidak diterima masyarakat, tentu akan bermuara kepada bagaimana cara agar UU yang sudah resmi disahkan (5/10/2020) lalu, bisa dibatalkan agar tidak diimplementasikan dalam sektor kehidupan yang diatur khusus oleh UU tersebut. Maka, Dewan Kepemudaan Nasional (DKN) Sumatera Barat mendesak presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) atau membentuk tim khusus mengkaji dengan komprehensif dan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi. Hal ini bisa kita kaitkan dengan sistem hukum Indonesia yang mengenal legislative review dan executive review. Ini adalah upaya yang dapat kita lakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi yang dimikili oleh kedua lembaga tersebut, sebagaimana yang diatur dalam konstituasi pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 dan UU 12 tahun 2011.

              Harapannya, kita semua rakyat Indonesia, dan pemuda khususnya dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menyikap permasalahan ini. Jangan mudah terprovokasi, dan tergesa-gesa dalam menentukan sikap, terutama mengenai banyak hal yang sudah dan sedang terjadi di bumi pertiwi ini. Sebagai pemuda, kita punya peran social control dalam banyak aspek kehidupan. Jangan terdiam saat dibungkam. Beranilah untuk berpendapat, selagi tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 45. Karena, selain peran dari pihak berwenang lainnya dalam menciptakan Check and Balance sistem pemerintahan negeri ini, kita juga punya peran yang sama dalam membentuk atmosfer pemerintahan yang bersih dan selaras dengan ideologi negara, serta tetap mengedepankan hajat hidup orang banyak.

              Selain peran dari pemuda sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, tentunya juga ada peran yang krusial dari pemerintahan negara ini. Untuk pemerintah, kita meminta dalam pembuatan suatu kebijakan yang menyangkut banyak orang dan akan berdampak kepada masyarakat untuk melibatkan masyarakat dan pihak terkait lainnya, melakukan kajian-kajian agar kebijakan tersebut dapat dianalisa secara komprehensif dan meminta pemerintah untuk memprioritaskan hal yang perlu diprioritaskan pada saat ini, seperti penanganan Covid-19 di Indonesia. Karena, dari sekian banyak negara di dunia yang terdampak pandemi ini, kita salah satu negara yang masih belum mulai keluar dari angka yang semakin meningkat setiap bulannya.

          Untuk itu, Dewan Kepemudaan Nasional (DKN) Sumatera Barat menyatakan dengan tegas "Menolak" pengesahan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja, 5 Oktober 2020, tempo hari yang lalu di gedung DPR RI. Selain itu, mendesak Presiden RI periode sekarang untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagaiman yang pernah dilakukan presiden terhadap RUU KPK tahun 2019 lalu dengan mengeluarkan Perppu No.1 Tahun 2015 tentang KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun