Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemerintah AS Mengembalikan Tiga Benda Kuno Indonesia Hasil Perdagangan Ilegal

22 Juli 2021   16:25 Diperbarui: 22 Juli 2021   16:39 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dari kiri: Siwa, Parwati, dan Ganesha, tiga arca kuno yang kembali ke Indonesia dari AS (Foto: Konjen RI New York/detik.com)

Berita menggembirakan datang pada 21 Juli 2021. Tiga benda kuno yang berasal dari Indonesia, dikembalikan oleh Pemerintah AS melalui Konjen RI di New York. Tentu saja masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui narasi benda-benda tersebut. Misalnya berasal dari candi mana atau situs mana, dari masa ke berapa, dan beberapa pertanyaan lain. Biasanya arkeolog yang mendalami bidang ikonografi (seni arca kuno) mampu memberikan jawaban.

Ketiga arca tersebut berujud dewa, yakni Siwa, Parwati, dan Ganesha. Ketiga dewa termasuk tokoh sentral dalam pantheon (masyarakat dewa) Hindu. Ada lebih dari 30 dewa dikenal dalam Hindu, seperti Brahma, Wisnu, Indra, Agni, Vayu, dan Varuna.

Keluarga 

Siwa, Parwati, dan Ganesha merupakan satu keluarga. Ketiga arca logam itu memiliki berbagai ukuran. Arca Siwa berukuran 6 x 4 x 8,25 inci, Parwati berukuran 5,5 x 4,5 x 7,5 inci, dan Ganesha berukuran 3 x 2,5 x 4,5 inci. Karena berukuran relatif kecil, arca-arca tersebut mudah dibawa ke mancanegara.

Dalam Hindu, Siwa dikenal sebagai dewa perusak alam semesta. Karena takut kepada dewa itu, Siwa paling banyak dipuja masyarakat zaman dulu. Aliran Siwaisme pada masa berabad lampau, tumbuh subur di Nusantara.

Nah, yang menarik, untuk membedakan dewa yang satu dengan dewa lainnya, maka setiap arca memiliki tanda masing-masing. Tanda-tanda khusus pada arca disebut laksana. Seperti Siwa, memiliki ciri khusus mata ketiga di dahi, ardhacandrakapala (bulan sabit di bawah sebuah tengkorak yang terdapat pada mahkota), bercawat kulit harimau, dan memegang camara (semacam pengusir lalat), aksamala (tasbih), kamandalu (kendi berisi air amerta), serta trisula (tombak bercabang tiga).

Siwa memiliki berbagai ujud, antara lain Mahadewa, Mahaguru, Mahakala, dan Bhairawa. Setiap ujud dapat dicirikan berdasarkan laksana. Pakar ikonografi tentu harus berperan di sini.

Parwati, merupakan salah satu isteri Siwa. Isteri Siwa yang lain bernama Durga. Parwati lebih jarang disebut dibandingkan Durga. Parwati merupakan anak dari Parwata atau raja gunung.

Anak dari Siwa dan Parwati adalah Ganesha. Arca itu mudah dikenali karena berkepala gajah. Ganesha dipandang sebagai dewa ilmu pengetahuan dan penyingkir segala rintangan. Maklum badan Ganesha besar. Uniknya, Ganesha digambarkan berkendaraan tikus. Tentu kita tahu badan tikus sangat kecil. Namun tikus mampu menerobos ke mana pun. Dalam penggambarannya, belalai Ganesha mengisap isi mangkok yang diibaratkan berupa ilmu pengetahuan.  

Perdagangan ilegal

Menurut pengadilan AS, ketiga arca itu diselundupkan oleh seorang warga AS keturunan India, Subhash Kapoor. Diperkirakan ia menjadi penadah benda antik, bahkan terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal.

Sebagaimana dikutip dari detik.com, sejak 2011 Kapoor telah memperdagangkan lebih dari 2.500 artefak secara ilegal. Artefak-artefak tersebut diperoleh dari Indonesia, Srilanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar, dan sejumlah negara lain.  Nilai total mencapai 143 juta dollar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun