Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Beda Arkeolog dengan Kolektor Benda Kuno, Belajar dari Balai Arkeologi Yogyakarta

21 Januari 2021   16:57 Diperbarui: 21 Januari 2021   17:17 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Benda temuan hasil ekskavasi (Foto: Balai Arkeologi Yogyakarta)

Arkeologi atau Ilmu purbakala selalu dihubungkan dengan benda-benda kuno. Kolektor juga dihubungkan dengan benda-benda kuno. Namun tentu saja ada perbedaan di antara keduanya.  

Arkeolog menangani benda-benda kuno dengan kaidah ilmiah. Lalu mencari narasi tentang benda-benda tersebut, dihubungkan pula dengan benda-benda lain yang sezaman sehingga menghasilkan informasi sejarah. Cerita inilah yang sampai kepada kita. 

Sebaliknya kolektor hanya mementingkan keindahan dan nilai ekonomi dari benda tersebut. Syukur-syukur benda tersebut menjadi investasi berharga di kemudian hari.

Pekerjaan arkeologi yang khas disebut ekskavasi atau penggalian arkeologis. Ekskavasi dilakukan dengan metode dan teknik tertentu. Kalau memperoleh benda temuan, dicatat, digambar, atau difoto. Yang jelas, didokumentasikan secara detail.

Setelah pekerjaan lapangan selesai, benda-benda itu dianalisis di kantor. Selanjutnya dibuat tulisan dengan informasi dan hipotesis atau tafsiran selengkap mungkin. Ini dimaksudkan agar bisa dikaji atau diteliti atau bahkan sumber referensi untuk peneliti-peneliti lain.  

Pekerjaan ekskavasi arkeologi hanya boleh dilakukan oleh dua instansi arkeologi, yakni Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas) dan sejumlah Unit Pelaksana Teknis dibawahnya, yakni Balar Arkeologi (Balar). 

Instansi arkeologi lain yang bergerak di bidang pelestarian, yakni Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) juga melakukan ekskavasi yang bersifat penyelamatan. 

Kalau masyarakat melakukan ekskavasi tanpa izin, namanya ekskavasi ilegal atau penggalian liar. Ada hukum pidana yang mengaturnya sebagaimana Undang-Undang Cagar Budaya 2010.

Temuan arkeologi berupa struktur bangunan (Foto: Balai Arkeologi Yogyakarta)
Temuan arkeologi berupa struktur bangunan (Foto: Balai Arkeologi Yogyakarta)
Tertua

Salah satu Balar tertua di Indonesia ada di DI Yogyakarta. Namanya Balar DI Yogyakarta. Meskipun pada nama tertera Yogyakarta, namun pekerjaan penelitian dan pengembangan arkeologi tidak terbatas pada Yogyakarta. Wilayah kerja Balar DIY mencakup juga Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Yang dimaksud penelitian adalah pencarian situs dan benda; analisis dan interpretasi; serta penyimpanan, perawatan, dan pengawetan benda hasil penelitian. Sementara yang dimaksud pengembangan adalah pendayagunaan hasil penelitian; publikasi dan dokumentasi; serta inventarisasi dan penyusunan data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun