Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Museum DPR Harus Seperti "Parliament House" di Singapura dan Australia

28 Agustus 2018   17:10 Diperbarui: 28 Agustus 2018   17:14 1038
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koleksi palu bersejarah (Dokumentasi pribadi)

Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, lembaga ini disebut lembaga tinggi negara. Lembaga tinggi negara terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Setelah amandemen UUD 1945 disebut lembaga negara dan terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sampai kini banyak lembaga negara belum memiliki museum. Padahal, keberadaan museum sangat penting karena museumlah tempat yang ideal untuk memamerkan dan menginformasikan seluk-beluk setiap lembaga negara.

Secara global museum didefinisikan sebagai institusi permanen dan nirlaba untuk melayani kebutuhan publik dengan sifat terbuka. Untuk itu museum melakukan berbagai usaha, yakni mengoleksi, mengonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat. Ini semua bertujuan untuk pendidikan (edukasi), penelitian (riset), dan kesenangan (rekreasi).   

Logo Museum DPR-RI (Dokumentasi pribadi)
Logo Museum DPR-RI (Dokumentasi pribadi)
Sudah Ada

Lembaga negara pertama yang memiliki museum adalah DPR. Bahkan DPR ingin mempermodern museumnya. Beritanya santer di media massa beberapa tahun lalu. Itu mengemuka dalam wacana pembangunan gedung baru DPR dengan fasilitas modern. Dikabarkan Museum DPR yang modern, menjadi salah satu dari tujuh proyek pembangunan DPR itu. Museum baru tersebut dirancang dapat memuat 10.000 jenis koleksi barang bersejarah. Rencana pembangunan museum tertuang dalam dokumen laporan rancangan rencana strategis (renstra) DPR 2014-2019.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, sebagai sebuah bangsa yang menghargai sejarah, Kompleks DPR-RI perlu memiliki museum yang akan berfungsi sebagai tempat dokumentasi DPR. Museum itu akan menampung banyak barang dan foto. Ada pula koleksi naskah dan media interaktif.

Diharapkan pembangunan museum itu menjadi cagar budaya dan saksi sejarah perjalanan DPR dari masa ke masa. Nantinya, dokumen-dokumen hasil kerja DPR akan dipajang dalam museum ini. Renstra tersebut dibahas dalam rapat paripurna di Kompleks DPR awal September 2015 lalu.

Sebenarnya saat ini DPR sudah memiliki museum di lantai II Gedung Nusantara. Namun museum tersebut selalu sepi pengunjung. Paling-paling tamu DPR atau rombongan delegasi masyarakat yang datang ke sana. Prakarsa pembuatan Museum DPR-RI dimulai pada periode DPR 1987---1992, sementara realisasi pembuatan museum diawali dengan pembentukan "Yayasan Museum DPR-RI". Di luar kontroversi yang sering terjadi kepada DPR, keberadaan Museum DPR sangat penting dan perlu dikembangkan.

Ketua DPR 2014-2019 sebelum kena kasus hukum (Dokumentasi pribadi)
Ketua DPR 2014-2019 sebelum kena kasus hukum (Dokumentasi pribadi)
"Parliament House"

Di sejumlah negara, Parliament House selalu menjadi objek wisata nasional dan internasional. Mengunjungi tempat ini sangat menarik karena dikemas secara profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun