Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Pajak Radio dan Pajak Televisi Hilang Ditelan Modernisasi

22 Agustus 2016   07:28 Diperbarui: 22 Agustus 2016   09:00 2592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat bukti pembayaran pajak radio (Koleksi Djulianto Susantio)

Kompasianer yang berusia sekitar 50 tahun, pasti ingat beberapa pajak yang pernah diberlakukan di Indonesia. Mulai 1950-an  dikenal pajak sepeda dan pajak radio. Pada 1960-an dikenal lagi pajak televisi dan pajak becak. Mohon maaf, tahun pastinya saya lupa. Nah, pajak-pajak ini sekarang telah hilang ditelan modernisasi.

Saya coba cari-cari literatur di internet. Yang ketemu tentang pajak radio. Dikatakan pajak radio diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang penetapan pajak radio atas semua pesawat penerima radio. Selanjutnya dikatakan, pemerintah menimbang bahwa berhubung dengan keadaan luar biasa untuk sementara waktu, perlu diadakan pajak atas pesawat penerimaan radio. Besar pajak ditetapkan Rp5 sebulan. Ketika itu di Indonesia ada sekitar 37.000 buah.

Keluarga saya punya beberapa “Surat Bukti Pembajaran Padjak Radio”. Saya amati,  radio tersebut mulai dipakai pada 9 Mei 1957. Besar pajak radio masih Rp5 sebulan. Baru pada 1960 besar iuran naik menjadi Rp7,50.  Meskipun kurang lengkap, pada tahun-tahun berikutnya besar iuran tetap Rp7,50 sebulan. Nah, pada lembaran 1967 terlihat tarif menjadi Rp30 sebulan dan pada 1968 Rp60 sebulan. Besar iuran pada 1974 dan 1975 adalah Rp150 sebulan.

Surat bukti pembayaran pajak radio (Koleksi Djulianto Susantio)
Surat bukti pembayaran pajak radio (Koleksi Djulianto Susantio)
Surat bukti tahun-tahun berikutnya entah ke mana. Tampaknya besar iuran masih tetap sama. Begitu pula iuran 1980-1982, tetap Rp150. Entah besar iuran mulai 1983. Bisa saja mulai 1983 pajak radio ditiadakan oleh pemerintah karena makin sedikit masyarakat sadar membayar. Ketika itu tempat pembayaran pajak radio di kantor PTT (Pos, Telegraf, dan Telepon) yang kemudian berganti menjadi PN Pos dan Giro.

Melacak pajak televisi mungkin lebih mudah. Ketika Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games 1962, berdiri stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI). Pajak televisi baru diberlakukan pada 1963 berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 218. Besar sumbangan iuran adalah Rp300 sebulan. Seperti halnya pajak radio, pajak televisi juga dibayarkan melalui kantor pos terdekat. Ketika itu baru dikenal pesawat televisi hitam putih. Meskipun begitu, televisi masih merupakan barang mewah. Tidak semua keluarga memiliki pesawat televisi di rumah.

Kartu pendaftaran pesawat televisi (Koleksi Djulianto Susantio)
Kartu pendaftaran pesawat televisi (Koleksi Djulianto Susantio)
Pada 1960-an televisi berwarna mulai diperkenalkan di AS. Namun karena mahal dan program acara masih belum banyak, televisi berwarna belum mendapat sambutan baik. Di Indonesia televisi berwarna mulai dikenal 1970-an. Jadi ketika itu, meskipun hitam putih atau berwarna, tetap dapat menangkap siaran televisi yang masih dimonopoli TVRI.

Kartu bukti sumbangan pembayaran iuran televisi (Koleksi Djulianto Susantio)
Kartu bukti sumbangan pembayaran iuran televisi (Koleksi Djulianto Susantio)
Sejak adanya televisi berwarna, seingat saya, besaran iuran televisi diklasifikasi. Pesawat televisi berukuran di bawah 16 inchi dikenakan iuran Rp1.000 (hitam putih) dan Rp4.000 (berwarna) sebulan. Khusus pesawat hitam putih di atas 16 inchi dikenakan Rp3.000 sebulan. Iuran lebih mahal dikenakan kepada televisi berwarna ukuran 16—19 inchi Rp5.000 dan lebih dari 19 inchi Rp6.000 sebulan. Iuran bulanan dibutuhkan karena motto TVRI adalah “Siaran Kami Ada Karena Iuran Televisi Anda”. Untuk bisa siaran, jelas TVRI mengandalkan dana dari masyarakat.

Namun ternyata masih banyak warga yang enggan membayar iuran televisi. Razia kerap dilakukan aparat berwenang untuk menagih pajak. Kucing-kucingan pun dilakukan warga. Ada yang mengecilkan suara televisinya karena takut terdengar aparat ketika razia berlangsung. Ada yang menyembunyikan antena di bawah genteng. Pokoknya berbagai cara deh supaya nggak bayar iuran. Alasan utama enggan bayar iuran, letak kantor pos cukup jauh.

Kupon undian (Koleksi Djulianto Susantio)
Kupon undian (Koleksi Djulianto Susantio)
Kupon undian (Koleksi Djulianto Susantio)
Kupon undian (Koleksi Djulianto Susantio)
Entah sejak kapan pastinya, seingat saya awal 1990, Yayasan TVRI bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mendatangi rumah-rumah warga menagih iuran. Sistem jemput bola rupanya cukup efektif meskipun belum maksimal. Agar lebih maksimal, penyelenggara memberikan kupon undian berhadiah uang tunai untuk warga yang taat membayar. Hadiahnya cukup lumayan loh, jutaan rupiah.

Perlu diketahui, pada awal siaran, TVRI menggantungkan hidup pada iklan. Sejak munculnya lima stasiun televisi swasta, yakni RCTI, SCTV, TPI, Indosiar, dan Anteve, Yayasan TVRI tidak memungut iuran bulanan lagi. Siaran TVRI pun tidak memasukkan iklan. Pemasukan TVRI berasal dari kompensasi kelima stasiun televisi swasta yang memang tergantung dari iklan. Kemungkinan sejak 1996 tidak ada lagi iuran televisi.

Di Bandung, sebagaimana foto terlampir, pada 1998 iuran televisi masih berlaku. Bisa saja terjadi, lain kota lain aturan atau hal ini untuk membiayai stasiun televisi lokal.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun