Mohon tunggu...
Djohan Suryana
Djohan Suryana Mohon Tunggu... Administrasi - Pensiunan pegawai swasta

Hobby : membaca, menulis, nonton bioskop dan DVD, mengisi TTS dan Sudoku. Anggota Paguyuban FEUI Angkatan 1959

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wakil Rakyat, Dimanakah Hati Nurani Anda?

14 Februari 2018   12:10 Diperbarui: 15 Februari 2018   03:03 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: satujam.com

Salah satu lembaga tertinggi negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saat ini sedang menjadi topik pembicaraan masyarakat. DPR yang terdiri dari wakil rakyat merupakan perwakilan dari rakyat yang memilihnya, rakyat Indonesia, kita semua. DPR adalah lembaga negara yang menjadi lambang demokrasi. Kata orang, tanpa DPR berarti tanpa demokrasi. Karena itu, konon, kursi anggota DPR, termasuk kursi yang paling mahal di dunia.

Anggota DPR sudah lama terkenal sebagai  murid "taman kanak-kanak", senang melakukan korupsi, suka studi banding ke luar negeri, sering bolos, bermulut besar dan mau menang sendiri. 

Tidaklah mengherankan kalau citra DPR menurut survei Litbang Kompas adalah tetap buruk sejak April 2015 sampai dengan Oktober 2017 (Kompas 14/2/2018).Padahal, citra  buruk ini mungkin sudah terjadi sejak tahun 1999, sejak mulai dicanangkannya apa yang disebut sebagai Orde Reformasi.

Akhir-akhir ini DPR telah melakukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang sangat jelas untuk memperkuat dan mempertebal kewenangan dan imunitas bagi anggota DPR. Penegak hukum yang akan meminta keterangan anggota DPR terkait kasus hukum harus ada pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD juga berwenang mengambil langkah hukum terhadap mereka yang merendahkan kehormatan anggota DPR. DPR juga dapat melakukan pemanggilan paksa dengan ancaman sandera (Kompas 14/2/2018).Bukan main !

Dengan adanya ketentuan  undang-undang ini maka lengkaplah sudah tameng wakil rakyat kita sehingga mereka dapat bersembunyi dibalik tembok tebal, sehingga penegak hukum tidak berdaya untuk menyentuhnya. Karena setiap tuntutan hukum terhadap anggota DPR akan runtuh di depan pintu MKD. Betul-betul menjadi "The Untouchables" !

 Sementara itu  KPK sudah berhasil di"kebiri" oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga sebagai hasil kongkalikong antara ketua MK dan beberapa anggota DPR pada beberapa waktu yang lalu. Sehingga KPK bisa dijadikan obyek hak angket DPR karena dianggap sebagai bagian dari lembaga eksekutif.

Dengan adanya ketentuan undang-undang tersebut maka anggota DPR, wakil rakyat kita, akan leluasa untuk melakukan korupsi atas uang rakyat, uang hasil jerih lelah rakyatnya sendiri, hasil banting-tulang kita semua, tanpa bisa dituntut atau diadili oleh lembaga hukum manapun. 

Menurut catatan Harian Kompas sejak tahun 2007 sampai dengan 2017 jumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR/DPRD yang ditindak oleh KPK mencapai 144 orang (Kompas 14/2/2018).Dan kelak di kemudian hari akan bertambah lagi, makin bertambah lagi, sehingga semuanya akan kebagian..

Dengan  demikian, wakil rakyat kita akan memperoleh peluang untuk lebih bebas dan aktif lagi melakukan korupsi .... sampai ada orang yang berani membubarkan sarangnya . Kita lihat saja nanti  bagaimana hasil Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. Siapa yang akan menjadi "Satria Piningit" atau "Ratu Adil" atau  siapa pula yang akan menjadi "Pahlawan Kesiangan".....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun