Mohon tunggu...
Djohan Suryana
Djohan Suryana Mohon Tunggu... Administrasi - Pensiunan pegawai swasta

Hobby : membaca, menulis, nonton bioskop dan DVD, mengisi TTS dan Sudoku. Anggota Paguyuban FEUI Angkatan 1959

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sisi Negatif Suami Isteri Satu Kantor

18 Desember 2017   18:05 Diperbarui: 19 Desember 2017   06:04 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Berdasarkan pengalaman serta sepengetahuan saya selama ini, tidak ada larangan bagi suami isteri berkarir dalam satu kantor yang sama. Hanya saja larangan ini mungkin secara tidak tertulis diberlakukan bagi perusahaan multi nasional dan perusahaan asing. Mereka melihatnya dari segi manajemen kepegawaian (personnel management) berdasarkan sudut pandang budaya Barat yang profesional. Mereka menganggap bahwa jika suami isteri berkarir di perusahaan yang sama akan terjadi konflik kepentingan yang akan membawa kinerja yang kurang maksimal, baik bagi karyawan tersebut maupun bagi perusahaan tempat mereka bekerja.

Sementara itu bagi perusahaan nasional masalah tersebut tidak demikian dipersoalkan. Terutama bagi  perusahaan yang dimiliki oleh satu keluarga  dalam bentuk Perseroran Terbatas (PT)  dapat dipastikan bahwa suami dan isteri , ayah dan anak , adik kakak, berada dalam satu kantor. Misalnya, suami menjabat sebagai direktur utama dan isterinya menjadi komisaris sedangkan anak-anaknya menjadi direktur, adalah hal yang umum dan wajar terjadi di Indonesia. Mereka juga sekaligus sebagai pemegang saham. Dan segala sesuatunya bisa berjalan lancar asalkan dikelola secara profesional dan konsisten. Mereka juga akan tidak keberatan jika ada suami isteri bekerja dalam kantor mereka, karena dianggap sebagai "satu keluarga."

Yang sering terjadi dalam praktek adalah seorang karyawan pria menikahi rekan kerja wanitanya. Kebanyakan perusahaan memberikan pilihan kepada keduanya : salah satu dari mereka harus mengundurkan diri. Demikian pula jika ada seorang karyawan wanita atau pria yang melamar pekerjaan ke kantor tempat pacarnya bekerja sehingga nanti setelah menikah mau tidak mau berada dalam satu kantor, dalam satu rumah, dalam satu kendaraan. Masalahnya adalah jika perusahaan melarang mereka menikah, apakah perusahaan akan dikenakan sanksi ? Apakah perusahaan akan diajukan ke pengadilan ? Apakah perusahaan akan dikenakan hukuman pidana ?

Sesungguhnya jika suami isteri sama-sama bekerja dalam satu kantor ada kemungkinan timbul masalah dalam hubungan kerja di antara mereka. Misalnya, jika salah seorang di antara mereka berbuat kesalahan kemudian diperingatkan dengan keras oleh atasannya, pasti suami atau isterinya akan merasa terganggu perasaannya. Langsung tidak langsung, kinerja mereka juga akan terganggu. Akibatnya prestasi keduanya juga merosot. Apalagi jika jabatan antara suami isteri berhubungan dengan masalah keuangan, maka kecurigaan kolusi antar keduanya mau tidak mau akan berkembang. 

Bukan hanya hubungan antara suami dan isteri dalam satu kantor, melainkan juga hubungan keluarga lainnya seringkali ditabukan berada dalam satu perusahaan, seperti antara ayah dan anak, antara kakak dan adik. Sepanjang pengalaman kerja saya selama puluhan tahun di berbagai perusahaan terutama dalam dunia perbankan, hubungan kerja antara suami isteri, ayah anak, kakak adik dalam satu kantor sangat jarang terjadi  demi menghidari hal-hal negatif yang tidak diinginkan. Mungkin jika ditinjau dari segi hak asasi manusia atau berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pasangan suami isteri bekerja dalam satu kantor tidak menjadi masalah, tetapi bagi kantornya mungkin bisa menjadi masalah, bahkan masalah besar. 

Disamping itu, bagi suami dan isteri yang bekerja dalam satu perusahaan yang sama akan mengalami kesulitan finansial seandainya perusahaan tempat mereka berkarir mendadak bangkrut. Mereka sekaligus akan menganggur bersama-sama. Karena mereka "menaruh buah dalam satu keranjang". Risiko ini tidak mungkin terjadi kalau mereka bekerja pada perusahaan yang berbeda. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun