Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pergub Pendidikan Gratis Banten Membingungkan

6 September 2018   00:06 Diperbarui: 6 September 2018   00:22 2034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Belum juga dilaksanakan, Program Pendidikan Gratis di Banten sudah menuai polemik. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ichsan menjadi bintang polemik ini, berhadapan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Perseteruan ini diawali dengan belum adanya dasar hukum (baca: Peraturan Gubernur) yang memayungi Pendidikan Gratis di bulan Juli 2018.

Persoalan Pergub Pendidikan Gratis ini dijawab Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Joko Waluyo pada tanggal 6 Agustus 2018, seperti diberitakan media-media lokal. Joko mengatakan, draft Pergub Pendidikan Gratis sudah final 100 persen. Tinggal didesiminasikan ke Dewan Pendidikan dan Dewan Riset Daerah (DRD) (rmol banten; berita "Alhamdulillah, Pergub Pendidikan Gratis Rampung; 06/08/2018).

Lucunya, ternyata Pergub Banten No 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis Pada SMA, SMK Negeri dan Sekolah Khusus Negeri itu sudah ditandatangani Gubernur WH dan diundangkan langsung pada tanggal 3 Agustus 2018. Jadi draft Pergub Pendidikan Gratis yang dimaksud Sekretaris Dindikbud Banten Joko Waluyo itu, draft pergub yang mana?

Walau pun Pergub Pendidikan Gratis ternyata sudah ada, polemik malah makin memanas. Fitron Nur Ichsan lewat media lokal menyebutkan Pergub Pendidikan Gratis itu tidak berguna. Bahkan Harian Radar Banten menulis judul berita "Lain Di Mulut, Lain Di Pergub".

"Kalau saya baca pergub ini, useless (sia-sia) karena dari keterangan yang disampaikan oleh pak Gubernur (Wahidin Halim) selama ini tidak boleh ada pungutan, tapi kemudian pergub ini membatalkan semuanya (pernyataan Gubernur).

Pergub ini adalah pergub sekolah gratis, judulnya sudah dianulir sendiri oleh isinya. Isinya dibolehkan. Jadi pergub antara judul dan isi kontradiksi, enggak nyambung. Hanya copy paste (pergub sebelumnya)," kata Fitron seperti dilansir Banten Raya (berita: Pergub Pendidikan Gratis Tak Guna; 15/08/2018).

Beberapa Kepala dan Komite Sekolah, melalui media lokal juga mengaku kebingungan. Berita kebingungan beberapa Kepala dan Komite Sekolah ini segera di-counter media-media lokal yang dikenal mendukung Gubernur WH dengan berita kesiapan dan kesanggupan Kepala Sekolah melaksanakan Pendidikan Gratis.

Polemik Pendidikan Gratis ini bahkan meruncing menjadi polemik antara Harian Radar Banten dengan Gubernur WH. Berujung pada perlakuan berbeda.

Definisi Tidak Jelas

Definisi Pendidikan Gratis di Pergub No 31 tahun 2018 tercantum di Pasal 1 angka 6: "Pendidikan Gratis adalah program untuk membebaskan beban orangtua/ wali melalui sharing dana Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari APBD dengan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang dananya bersumber dari APBN".

Definisi Pendidikan Gratis jelas menggantung karena kata "beban" tanpa penjelasan bentuk beban itu sendiri. Apakah yang dimaksud beban itu berupa pungutan biaya pendidikan, biaya investasi, sumbangan, biaya buku paket pelajaran, biaya seragam atau biaya personal?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun