Banyak yang bertanya apakah qard dan wakalah itu satu hal yang sama atau tidak ? Bagaimana menurut kalian ?  Jika dilihat dari segi makna maka jelas lah berbeda antara  qard dan wakalah. Wakalah merupakan pendelegasian atau perwakilan. sedangkan qard adalah pinjaman. Pinjaman qard adalah pinjaman dalam bentuk barang. Terlintas di benak kita apakah wakalah itu bisa diwakilkan dalam segala urusan ? Maka  jawabannya tidak semua hal bisa diwakilkan, contoh dalam ibadah shalat dan puasa. Sedangkan qard merupakan pinjaman yang diberikan kepada peminjam kepada orang yang meminjam dengan kesepakatan. Apakah ada rukun dan syarat dalam melakukan qard tersebut ? Maka jawabannya tentu. Qard memiliki rukun dan syarat tertentu, rukun diantaranya:
1. ada orang yang memijamkan atau peminjam atau muqird.
2. ada orang yang meminjam atau muqtarid.
3. ijab qabul.
4. qard
sedangkan syaratnya menyangkut :
1. qard atau barang yang dipinjamkan harus barang yang memiliki manfaat, tidak sah jika tidak ada kemungkinan pemanfaatan. Karena qard adalah akad terhadap harta.
2. akad qard adalah tidak dapat terlaksana kecuali dengan ijab dan qabul seperti halnya dalam jual beli.Â
yang paling utama kedua akad tersebut digunakan untuk ta'awun atau tolong menolong, yang merupakan dasar dari prinsip hal ini.