Komunikasi  antara  seorang  dokter dengan pasienya ternyata tidak selalu lancar, seperti kisah seorang lansia berikut ini.
Saya mendatangi  dokter  spesialis  urologi di RSUD  Depok pada 21 Oktober 2020 untuk kontrol bulanan setelah menjalani  operasi batu buli saluran kemih 20 Mei yang lalu.Â
Dokter memberi obat harnal  30 butir untuk diminum sekali dua hari  satu tablet. Dokter juga menyuruh memeriksakan pancaran buang  air kecil, seminggu sebelum obatnya habis. Pengertian saya, saya harus kembali pada Desember 2020 dengan membawa hasil  tes pancaran buang  air kecil. Setelah keluar dari ruangan dokter, suster memberi surat  perintah kontrol  yaitu tanggal 23 November 2020. Pengertian saya lagi, berarti obat harus diminum sekali sehari.Â
Tanggal 13 November 2020 saya memeriksakan pancaran buang air kecil karena obatnya tinggal 7 butir. Seyogyanya  saya kembali  tanggal 23 November 2020, sesuai dengan yang tertera dalam surat perintah kontrol. Tapi karena kurang  sehat, baru dapat  saya lakukan tanggal 25 November 2020.Â
Agak heran melihat kehadiran saya yang mungkin lebih cepat dari seharusnya, dokter menanyakan berapa sisa obat. Saya jelaskan sudah habis karena diminum sekali sehari. Lalu dokter menjelaskan bahwa yang harus diikuti adalah perintah langsung dokter (minum obat sekali dua hari) bukan yang tertera dalam plastik bungkus obat ( sekali sehari). Â Saya cuma bingung, tidak tahu di mana letak kesalahannya.