Mohon tunggu...
Djasli Djosan
Djasli Djosan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Mantan redaktur dan reporter RRI, anggota Dewan Redaksi majalah Harmonis di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ahok Bebas

25 Januari 2019   16:24 Diperbarui: 25 Januari 2019   16:43 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, lebih akrab dengan sapaan Ahok, bebas 24 Januari lalu setelah menjalani hukuman penjara dua tahun. Ia dihukum atas tuduhan penistaan agama Islam karena menyebut-nyebut surah Almaidah ayat 51 dalam pidatonya di hadapan masyarakat di Jakarta Utara. 
Sebagian pakar Islam termasuk MUI menilai Ahok memang menista agama. Sebaliknya sebagian lagi menyatakan tidak menista agama. Jaksa menuntut Ahok hukuman percobaan sedangkan hakim malah memperberatnya dengan hukuman dua tahun penjara.Dari pandangan Islam rupanya sudah takdir bagi Ahok untuk mendekam dua tahun dalam penjara terlepas dari benar tidaknya ia bersalah. 
Pada awal kemerdekaan dulu, Belanda menghukum buang para pemimpin Inonesia. Menurut penjajah tindakan itu benar. Sedangkan menurut kaum republik tindakan itu keliru. Belanda menghukum para pemimpin dari sebuah negara berdaulat. Ada hikmah dibalik suatu kejadian. Ahok harus bisa mengambil hikmah dengan mengintrospeksi diri antara lain bicara hati-hati, apalagi menyangkut agama. 
Biarlah para pakar saja yang bicara. Selain itu Ahok harus berlatih bicara lunak, tidak kasar apalagi marah-marah.Masyarakat awam menilai, kalau Jokowi menang nanti, ia akan diangkat menjadi anggota kabinet. Jika itu terjadi, Tuhan mengganti penderitaan Ahok di penjaradengan sesuatu yang lebih baik Wallahua'lam bissawab!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun