Mohon tunggu...
Djasli Djosan
Djasli Djosan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Mantan redaktur dan reporter RRI, anggota Dewan Redaksi majalah Harmonis di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polemik Putusan MA tentang Caleg Mantan Napi

20 September 2018   12:03 Diperbarui: 20 September 2018   13:22 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU yang melarang mantan napi menjadi caleg dan calon DPD menimbulkan polemik dalam masyarakat. Ada yang berpendapat, mantan napi itu sudah menjalani hukumannya, jadi punya hak untuk menjadi caleg. Yang menentang berpendapat, bagaimanapun mantan napi adalah orang berkelakuan buruk, tidak pantas menjadi wakil rakyat.

Sehubungan putusan MA itu, sebagian partai masih mencalonkan sejumlah mantan napi menjadi caleg dan sebagian lagi tidak lagi mencalonkannya.

Masalahnya sekarang tinggal masyarakat pemilih. Kalau tidak mau memilih mantan napi, harus diketahui siapa-siapa saja dan  partai apa yang mendukug mereka. Harus ada sosialisasi. Dalam hal ini cukup bijak jika KPU memberi tanda pada foto para caleg mantan napi.

Melihat reaksi yang timbul dalam masyarakat, besar kemungkinan masyarakat pemilih tidak akan memilih caleg mantan napi. Ini berarti partai yang mendukungnya akan kehilangan banyak suara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun