Mohon tunggu...
Gafur Djali
Gafur Djali Mohon Tunggu... -

Direktur Indonesia Research and Strategy (IRS)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Kebijakan Implementasi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa di Maluku

7 Juli 2015   03:40 Diperbarui: 7 Juli 2015   05:26 3624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="suaradesa.timesindonesia.co.id"]Implementasi UU Desa akan segera bergulir. Hampir setiap saat tema terkait implementasi UU Desa selalu menjadi obrolan hangat di masyarakat. Ini dinamika positif, setidaknya ketika warga berkumpul di waktu santai tak lagi berbincang soal gossip tetangga. Melainkan sibuk diskusi terkait rencana pembangunan dan pemberdayaan desa.

Namun muncul fenomena baru, bahwa ada semacam disinformasi dan mispersepsi yang bertaburan di desa-desa. Para pemuka desa dan warga desa justru percaya dan berpandangan bahwa ketika implementasi UU Desa bergulir, maka secara otomatis desa akan menerima kucuran dana 1.4 miliar rupiah. Dahsat!

Rupa-rupanya banyak yang sibuk mendiskusikan tentang jumlah anggaran dan rencana pembangunan fisik semata. Tanpa pernah berfikir dan bertanya soal esensi, mekanisme, pengelolaan, pemberdayaan dan menejemen kontrol ketika UU Desa dimplementasikan. Sontak saja, bila trand ini terus berlangsung, maka implementasi UU Desa di Maluku akan menempuh jalan terjal berliku.

Memahami Esensi UU Desa

Sebelum Indonesia merdeka lebih kurang ada 250 desa yang memiliki otonomi-terbatas semasa kolonial Belanda yang biasa disebut “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Oleh sebab itu, posisi desa telah mendapat pengakuan dalam kesatuan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tertuang dalam penjelasan pasa 18 UUD 1945. Sementara kehadiran UU Desa semakin mempertegas posisi desa dalam pembangunan nasional.

Secara garis besar UU Desa mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat.

Bila diperhatikan secara seksama, sesungguhnya UU Desa tidak hanya memberi kepastian hukum bagi desa administratif semata, melainkan juga member tempat istimewa bagi desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Ini menjadi penting karena sekaligus menghilangkan friksi antara hukum positif dan hukum adat. Bahwa Negara secara penuh menghargai, menghormati dan memberi keleluasaan bagi desa adat untuk menjalankan kebijakan hukum adat setempat.

Hal tersebut tertuang dalam Pada Pasal 1 UU Desa. Yaitu terkait definisi desa:
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip dasar konstruksi UU Desa adalah menggabungkan fungsi self-governing community dan local self government. Self-governing community Yaitu menjalankan kewenangan pemerintahan desa berdasar pada hal asalusul dan kewenangan lokal berskala desa. Sementara local self government yaitu kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dan juga kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka ada empat kewenangan utama yang dimiliki desa, Kewenangan ini harus dijalankan secara demokratis, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Yaitu: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa.

Fungsi self-governing community dan local self government agar desa di masa mendatang dapat memenuhi tujuan utama amanat UU Desa. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4, bahwa Pengaturan Desa bertujuan sebagai berikut:

  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama.
  5. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
  8. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
  9. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.


Tantangan Implementasi UU Desa Di Maluku

Pemerintah menyadari bahwa pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Terutama menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan. Sehingga menimbulkan kesenjangan antarwilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun