Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Waspadalah Pajak Berganda dari Transaksi Online

15 Februari 2020   16:50 Diperbarui: 16 Februari 2020   23:33 1060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi belanja online. (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Pemerintah sekarang terus berusaha mencari terobosan baru untuk meningkatkan pendapatan negara mengingat kondisi keuangan negara yang selalu defisit tiap tahunnya. 

Apalagi dengan kebijakan pembangunan infrastruktur yang demikian gencar menyebabkan kas negara semakin terkuras dan hutang semakin menumpuk, walau tak seluruhnya dibiayai oleh pemerintah.

Hutang yang nyaris menggapai angka 5000 Trilyun Rupiah tentu merupakan angka yang sangat fantastis walau katanya masih sepertiga dari PDB yang berarti masih masuk dalam kategori aman. 

Sementara, di sisi lain penerimaan dari sektor pajak selalu tak mencapai target sehingga harus ditutupi dengan hutang lagi untuk menutup defisit anggaran.

Oleh sebab itu perlu ada terobosan untuk meningkatkan pemasukan negara, salah satunya dengan melirik pajak untuk setiap transaksi online yang selama ini seolah luput dari perhatian. 

Sektor ini cukup menggiurkan karena semakin banyak transaksi yang menggunakan aplikasi online tetapi seolah belum tersentuh pajak karena aturan pajak saat ini belum mengakomodasi hal tersebut.

Sebenarnya hal ini merupakan ide bagus sebagai sebuah terobosan untuk mempertebal kas negara yang semakin tipis. 

Walau nilai transaksinya boleh dibilang 'receh' tapi kalau diakumulasi jumlahnya bisa milyaran bahkan trilyunan rupiah. Tentu jumlah yang sangat menggiurkan di tengah seretnya pemasukan ke kas negara.

Namun sebelum melangkah lebih jauh, pemerintah seharusnya membuat kajian mendalam terlebih dahulu, terutama item apa saja yang harus dikenakan pajak online. Jangan sampai timbul pengenaan pajak ganda alias dua kali pengenaan pajak terhadap barang yang sama karena dibeli secara online.

Rata-rata atau sebagian besar toko online juga punya toko offline atau menjual barang dengan harga yang sebenarnya sudah termasuk pajak. Misalnya kita pesan makan via aplikasi, harganya sama dengan harga beli di tempat yang sudah termasuk pajak. 

Demikian pula dengan tiket bis atau kereta api, harganya sama dengan beli on the spot. Apalagi tiket pesawat, jelas-jelas sudah tertera dikenakan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun