Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Sudah Siapkah Motor Masuk Jalan Tol?

31 Januari 2019   09:19 Diperbarui: 31 Januari 2019   11:13 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepeda Motor Melintasi Jalan Tol di Negeri Jiran (Dokpri)

Wacana sepeda motor masuk jalan tol kembali mengemuka setelah Ketua DPR Bamset melontarkan ide tersebut dihadapan para bikers pada acara bikers day tanggal 27 Januari 2019 lalu. 

Kontan wacana tersebut ditanggapi berbagai pihak termasuk pro kontranya, sementara pemerintah sendiri sedang mengkaji ide tersebut apakah layak diterapkan di seluruh jalan tol atau hanya ruas-ruas tertentu saja. 

Wacana ini diungkapkan mengingat semakin macetnya jalan di dalam kota maupun antar kota karena semakin meningkatnya penggunaan sepeda motor, sementara di sisi lain jalan tol yang baru dibangun justru masih sepi karena mahalnya tarif tol.

Seperti diketahui paling tidak ada dua ruas tol yang sudah dilalui sepeda motor lewat jalur khusus, yakni Jembatan Tol Suramadu sewaktu masih berbayar dan Jalan Tol Bali Mandira. 

Di negara tetangga Malaysia sepeda motor juga sudah terbiasa lalu lalang di jalan tol dan gratis tanpa harus menyediakan jalur khusus. Lalu bagaimana di Indonesia?

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, kendaraan roda dua diperbolehkan melalui jalan tol setelah dibuatkan jalur khusus yang tidak bercampur dengan kendaraan roda empat atau lebih dan itu sudah diterapkan di dua ruas tol yang telah disebutkan di atas. 

Namun untuk ruas-ruas lain hingga saat ini tidak diperbolehkan karena belum tersedianya jalur khusus untuk sepeda motor. Lagipula tingkat kecelakaan yang diakibatkan pengendara sepeda motor mencapai 71% dari total kecelakaan ranmor rata-rata di Indonesia menyebabkan penggunaan jalan tol bagi sepeda motor perlu dikaji lebih dalam.

Pada dasarnya, selama diperbolehkan dalam peraturan, boleh-boleh saja sepeda motor masuk jalan tol agar tercapai rasa keadilan, tidak hanya pengguna roda empat saja yang boleh menikmati jalan tol. 

Namun apakah kita sebagai pengedara sudah siap menggunakannya? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kendaraan roda dua dapat masuk ke jalan tol selain membangun jalur khusus, antara lain:

1. Perubahan perilaku pengendara

Banyak kecelakaan motor terjadi akibat perilaku pengendara motor yang sering ugal-ugalan di jalan raya. Jangankan di jalan tol, di jalan biasa saja kalau terlihat kosong sedikit langsung tancap gas tanpa peduli bahaya yang mengancam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun