Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ojol, Transportasi Umum yang Tak Diakui Undang-Undang

2 Mei 2018   11:03 Diperbarui: 2 Mei 2018   11:17 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (kompas.com)

Rasanya hampir setiap orang di Indonesia pernah menggunakan ojek, minimal mendengar atau mengetahui apa itu ojek baik online atau pangkalan. Dari zaman dulu ojek sudah beroperasi terutama di mulut-mulut gang yang tidak terjangkau angkot atau di pusat-pusat keramaian seperti pasar, mal, sekolah, dan sebagainya. Apalagi dengan adanya aplikasi online, keberadaan ojek semakin diminati oleh masyarakat luas karena sifatnya yang mudah dijangkau di pelosok manapun.

Ironisnya, dari zaman dulu sampai sekarang, ojek tidaklah diakui sebagai alat transportasi umum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan hanya menyebutkan mobil penumpang umum atau bus umum sebagai bagian dari angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek (silakan baca Pasal 140 s.d. Pasal 157). 

Demikian pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang dipertegas dalam Pasal 23 ayat 3 untuk angkutan umum bertrayek dan Pasal 42 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 2 untuk angkutan umum tidak bertrayek, bahwa hanya mobil berpenumpang dan bus saja yang dibolehkan menjadi angkutan umum.

Lalu dimanakah posisi ojek sepeda motor diletakkan? Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 ayat 2 dan 3, sepeda motor tidak termasuk angkutan yang dapat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor umum. Jadi dapat disimpulkan bahwa sepeda motor hanyalah kendaraan bermotor perorangan yang hanya dapat digunakan untuk keperluan pribadi sesuai Pasal 3 ayat 2 huruf a dan Pasal 4 ayat 1. Hal ini dipertegas dalam pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak mengenal SIM C Umum seperti jenis SIM lainnya untuk pengendara sepeda motor.

Dari uraian singkat di atas jelaslah sudah bahwa sepeda motor memang bukan digunakan sebagai angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Secara hukum keberadaan ojek jelas-jelas terlarang karena tidak diatur dalam undang-undang. Secara teori hukum, aparat berwenang dapat menindak ojek yang kedapatan menarik penumpang berbayar karena melanggar undang-undang.

Di sisi lain keberadaan ojek apalagi yang berbasis online semakin marak dan menyebar di berbagai kota di Indonesia. Bisa dibayangkan kalau semua dianggap melanggar undang-undang, pengadilan bakal penuh dengan pengemudi ojek, belum lagi demo besar-besaran karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Berbagai peraturan menteri yang telah dikeluarkan seolah menjadi tak berguna karena pasti bertabrakan dengan undang-undang dan tidak dapat berdiri di tengah-tengah.

Untuk itu diperlukan revisi undang-undang tentang lalulintas angkutan jalan yang harus memasukkan unsur ojek dan transportasi berbasis online lainnya yang belum tercakup dalam undang-undang lama. 

Keberadaan ojek dan transportasi online harus diakui secara hukum oleh negara karena memang sudah tidak dapat dibendung lagi keberadaannya. Negara harus mengakomodasi sekaligus membatasi ruang gerak ojek dan transportasi online agar tidak bersinggungan dengan transportasi umum yang sah secara hukum, tidak cukup dengan peraturan menteri tapi harus berbentuk undang-undang. 

Jangan terlalu lama keadaan ini dibiarkan karena sama saja negara melegalkan sesuatu yang tidak sah dalam undang-undang. Untuk itu kita harus mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyusun undang-undang tentang lalulintas angkutan jalan baru agar keberadaan ojek dan transportasi online menjadi sah secara hukum, tidak lagi dianggap ilegal tapi boleh beroperasi di jalan raya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun