Mohon tunggu...
Diyan Ahmad
Diyan Ahmad Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

yakusa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilema Pandangan Aposentrisme dalam Sengketa Putusan Pencemaran Lingkungan

18 Maret 2017   08:38 Diperbarui: 18 Maret 2017   18:00 1372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pencemaran lingkungan yang terjadi pada PT Albasi Permai Lestari yang dihadapkan pada meja persiidangan, mengalami dinamika sengketa yang menarik. Pasalnya setelah diputuskan pada tanggal 13 oktober 2013 di pengadilan negeri Bandung. Naik ke banding pada tanggal 18 Nopember 2013 di pengadilan Tinggi Bandung. Dengan amar putusan Nomor 344/Pid/2013/PT.Bdg sebagai berikut, singkatnya:

  • Menyatakan terdakwa I dan II secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah”;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa II sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagian asset/harta PT.PT. Albasi Priangan Lestari, disita dan dijual lelang untuk sekedar cukup untuk membayar jumlah denda dimaksud;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II, untuk melakukan tindakan sebagai berikut

(1). Memperbaiki kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan aku mutu;

(2). Memeriksa kadar parameter baku mutu alir limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya perusahaan pada laboratorium rujukan;

(3). Menyampaikan laporan tentang debit harian kadar parameter baku mutu limbah cair, produksi dan atau bahan baku bulanan senyatanya, sekurangkurangnya tiga bulan sekali kepada Walikota Banjar dengan tembusan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup;

Dalam memberi putusan tersebut, terjadi perbedaan pandangan antar kedua pihak Hakim sidang. Hemat penulis, Hakim sidang pertama cenderung dalam mengadili perkara kasus lingkungan menggunakan pendekatan aponsentrime. Dan sebaliknya Hakim banding cenderung mempertimbangkan aspek lingkungan yang berkelanjutan, ekosentrisme.

Pada putusan pertama dengan nomor 155/PID.SUS/2013/PN.CMSterlihat dalam memutuskan mempertimbangkan beberapa aspek yuridis, sosiologis, psikologis, filosofis. (Moeljatno, 2002) Berdasarkan aspek aspek yang meringkan dan peran perusahan terhadap masyarakat yang daingga memebrikan kontribusi yang sangat besar bagi negara dengan devisa yang dihasilkannya serta bagi warga masyarakat sekitar perusahaan; Operasional PT Albasi Priangan Lestari tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat; Para terdakwa telah memperbaiki Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-nya. (lihat putusan nomor 155/PID.SUS/2013/PN.CMS, hal 65-66)

Aspek Yuridis

Landasan aspek yuridis tersebut  berdasarkan  “Berdasarkan aspek yuridis, pasal 14a ayat (1) KUHP membolehkan bagi terdakwa untuk dalam waktu yang ditentukan tidak menjalankan pidana penjara yang akan dijatuhkan”

Aspek Sosiologis:

Aspek sosiologis yang menjadi pertimbangan dalam kasus ini menitik beratkan bahwa korban dapat menjadi dehumanisasi, dan tidak bermanfaat dimana pemidanaan dengan waktu yang singkat sehingga tidak berdampak pada perbaikan perilaku terdakwa.

Pidana perampasan kemerdekaan (penjara) seringkali mengakibatkan dehumanisasi pelaku tindak pidana yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi pelaku tindak pidana berupa ketidakmampuan untuk melanjutkan kehidupannya secara produktif di dalam masyarakat. …cenderung untuk membuat seorang narapidana menjadi residivis. Begitu pula penjatuhan pidana penjara sangat pendek dapat tidak bermanfaat, sebab tidak dapat menunjang secara efektif kedudukan pidana pencabutan kemerdekaan, baik sebagai sarana menjadikan terpidana tidak mampu maupun sebagai sarana pencegahan. Dengan penjatuhan pidana bersyarat akan diberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki dirinya dalam masyarakat dan memungkinkan baginya untuk melanjutkan kebiasaan sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. (Prof. Dr. Muladi, SH, Lembaga Pidana Bersyarat, hal. 235-236);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun