Mohon tunggu...
Diva Heryanto
Diva Heryanto Mohon Tunggu... Berbagi Informasi Untuk Masyarakat

Dikelola oleh Diva Heryanto Seorang Mahasiswa Universitas Pamulang, Membahas Tentang Berbagai Jenis Hukum, Sosial, dan Politik Yang Ada Di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata: Apa yang Harus di Perhatikan?

2 Maret 2025   21:06 Diperbarui: 2 Maret 2025   23:12 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pinterest Diva Heryanto

Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering membuat perjanjian, baik secara lisan maupun tertulis. Mulai dari transaksi jual beli, sewa rumah, hingga kerja sama bisnis, semuanya melibatkan perjanjian. Tapi, tahukah kamu bahwa tidak semua perjanjian dianggap sah di mata hukum?

Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat utama agar sebuah perjanjian bisa dianggap sah. Apa saja yang perlu diperhatikan? Yuk, kita bahas satu per satu!

Baca Juga: Peran KPK Dalam Pemberantasan Korupsi: Masih Kuat atau Melemah?

1. Ada Kesepakatan dari Kedua Belah Pihak

Syarat pertama, semua pihak yang terlibat dalam perjanjian harus sepakat secara sukarela. Artinya, tidak boleh ada unsur paksaan, penipuan, atau kesalahpahaman. Jika seseorang menandatangani perjanjian karena terpaksa atau tertipu, perjanjian itu bisa dibatalkan.

2. Pihak yang Membuat Perjanjian Harus Cakap Hukum

Tidak semua orang bisa membuat perjanjian yang sah. Dalam hukum, ada batasan mengenai siapa saja yang dianggap cakap untuk berkontrak, misalnya:

  • Sudah berusia 21 tahun atau lebih, atau sudah menikah.
  • Tidak dalam kondisi yang membuatnya tidak mampu bertindak secara hukum, seperti mengalami gangguan mental.
  • Tidak sedang dinyatakan pailit, terutama jika perjanjian berkaitan dengan keuangan.

Kalau salah satu pihak tidak memenuhi syarat ini, perjanjian bisa dianggap tidak sah atau bisa dibatalkan.

3. Harus Ada Objek yang Jelas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun