Mohon tunggu...
ditra el varida
ditra el varida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa program studi sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidakadilan Hukum di Indonesia yang Meresahkan

25 Januari 2021   09:09 Diperbarui: 25 Januari 2021   09:25 2717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
beritakotaambon.com

Mahasiswa Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang.

Indonesia merupakan negara hukum yang dimana termuat dalam UUD 1945. Sebagai Negara hukum seharusnya tidak memihak, seperti yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Negara hukum seperti Indonesia ini dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang terdapat pada negara hukum. 

Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun negara. Seperti yang tercantum pada pancasila Sila Ke-5 "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hal ini menunjukkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan tanpa memandang bulu entah itu pejabat, rakyat kecil, kaya atau miskin. Tujuan hukum yaitu memberikan keadilan bagi seluruh rakyat.

Hukum adalah  suatu tatanan perbuatan manusia, dimana seperangkat peraturan yang mengandung semacam kesatuan yang kita pahami melalui sebuah sistem. Pernyataan hukm adalah suatu tatanan perbuatan manusia tidak melulu bahwa hukum berbicara tentang perbuatan manusia, akan tetapi perbuatan anusia yang masuk ke dalam isi dari peraturan-peraturan yang tertera.

Perkembangan hukum pada jaman sekarang tidak segampang menerapkan hukum pada jaman dulu. Hukum sebagai aturan-aturan yang mengikat dengan tujuan memberi keadilan, kepastian, kemanfaatan serta meneribkan masyarakat tidak dapat diterapkan kepada semua individu. Hukum seakan-akan hanya berlaku bagi masyarakat kecil dan tidak mempan bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan. Aparat hukum seringkali tidak dapat menerapkan hukum bagi orang-orang yang yang salah. Bahkan undang-undang sebagai bagian dari hukum tidak diterapkan sesuai dengan tujuannya.

Yang menjadi permasalahan saat ini adalah, "Apakah negara kita sudah menerapkan hukum yang adil bagi seluruh rakyatnya?" dan "Apakah aparat penegak hukum telah menerapkan keadilan?". Hal ini menjadi beban yang berat bagi bangsa Indonesia, setelah akhir-akhir ini banyak terjadi kasus ketidakadikan hukum bagi rakyat kecil. Hukum hanya tajam untuk kalangan bawah dan tumpul untuk kalangan atas. 

Kasus-kasus yang bermunculan seperti: Kasus pencurian tiga biji kakao yang nilainya tidak lebih dari Rp. 10.000,- oleh Nenek Minah yang kemudian divonis 1,5 bulan, Kasus pencurian semangka, Kasus pencurian pisang dan yang terakhir yaitu kasus pencurian sandal jepit oleh Aal. Kasus-kasus ini merupakan gambaran betapa lemahnya penegakan hukum bangsa Indonesia. Banyak kasus korupsi yang sangat merugikan negara kita terlepas dari jeratan hukum mendapat hukuman ringan bahkan para terpidanan kasus korupsi mendapat fasilitas-fasilitas yang mewah di dalam penjara.

Sesuai dengan konsep kekuasaan yang dipaparkan oleh Soerjono soekanto, kekuasaan diartikan sebagai suatu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Kekuasaan mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib berjuta - juta manusia. Adanya wewenang maupun kekuasaan merupakan suatu pengaruh yang nyata atau potensial. 

Maka sebaiknya kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat dan aparat penegak hukum tersebut tidak boleh digunakan dengan semena-mena sekalipun mereka memiliki wewenang dan kekuasaan. Seharusnya aparat penegak hukum dan pejabat menjalankan tugasmya dengan baik.

Sumber referensi :

Bidari, Ashinta Sekar. 2014. Ketidakadilan Hukum Bagi Kaum Sandal Jepit. Vol 3 (2), hal 1-13.

Soekanto, Soerjono. 2006. Suatu Pengantar Sosiologi. Jakarta: Rajawali Pers.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun