Mohon tunggu...
Dita Via Amelia
Dita Via Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blog pertama untuk memenuhi tugas kuliah

Hallo semuanya ini adalah blog pertama aku untuk memenuhi tugas kuliah. Enjoy yaa♥︎

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Digital Marketing terhadap UKM di Indonesia

1 Mei 2022   14:15 Diperbarui: 11 Mei 2022   11:36 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia akan terus semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi khususnya pada masa pandemi Covid19 . Pengetahuan dengan dunia digital memaksa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM)  untuk memahaminya dengan baik agar dapat memasarkan produknya dengan baik menggunakan sejumlah aplikasi yang akan digunakan nantinya. Keberadaan berbagai platform belanja online (digital) menjadi pasar potensial bagi UKM khususnya UKM untuk berpartisipasi secara optimal di dunia digital. Hingga saaat ini, hampir seluruh platform tersebut berbasis internet, bahkan media sosial yang saat ini digunakan di Indonesia didedikasikan untuk menjual atau memasarkan produk, layanan, dan jasa.

Indonesia telah memasuki era Industri 4.0, dimana Industri 4.0 mengarah pada tersedianya
inovasi teknologi digital. Situasi ini perlu dimanfaatkan dengan baik oleh semua industri, termasuk UKM. UKM harus mampu beradaptasi dengan lingkungan industri yang selalu berubah, dan UKM harus mampu mengubah tren digital marketing menjadi peluang Industri 4.0 (Irfani et al., 2020). Di era revolusi industri 4.0, aktivitas perusahaan sangat kompetitif. Ini adalah potensi yang sangat besar yang harus dimiliki oleh setiap UKM yang bersaing, sehingga perlu perhatian dan dukungan khusus serta peningkatan pemberdayaan lebih lanjut. Tujuannya agar UMKM dapat berkembang dan berinovasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan perdagangan yang sangat dinamis.

Digital Marketing adalah suatu bentuk proses promosi dan riset pasar yang difasilitasi oleh
media digital online dengan menggunakan berbagai alat pemindaian, misalnya media sosial media. Media sosial sekarang tidak hanya dapat menghubungkan orang dengan perangkat, tetapi jaringan sosial juga dapat menghubungkan orang dengan orang lain di seluruh dunia. Pemasaran digital pada dasarnya mencakup pemasaran interaktif dan pemasaran terpadu dapat memfasilitasi interaksi antara produsen/pemasok, perantara pasar, konsumen.  Digital marketing memudahkan para pelaku bisnis untuk meneliti pasar dan memenuhi berbagai kebutuhan dan keinginan konsumen dan sebaliknya, konsumen dapat mencari dan mendapatkan informasi tentang produk dengan fitur yang ditawarkan dengan memindai, sehingga ini sangat mempermudah proses menemukan informasi yang dibutuhkan. Konsumen kini dapat membuat keputusan yang mereka butuhkan berdasarkan hasil pencarian secara mandiri. Media sosial memungkinkan bisnis dalam menjangkau konsumen dan mengembangkan lebih banyak hubungan pribadi. Zhu dan Chen (2015) membagi jejaring sosial menjadi dua kelompok tergantung pada sifat koneksi dan interaksinya sebagai berikut:

Profile-based

Secara khusus, media sosial berfokus pada anggota individu. Media sosial grup ini mendorong koneksi karena orang tertarik dengan pengguna media sosial.

 (mis. Facebook, Twitter, WhatsApp).

Content-based

Secara khusus, ini adalah jejaring sosial yang berfokus pada konten, mendiskusikan dan mengomentari konten yang dipublikasikan. Tujuan utamanya yaitu untuk menghubungkan seseorang dengan konten yang dipublikasikan oleh pencipta sehingga individu yang tertarik dan menyukai konten tersebut. (mis. Youtube, Instagram, Pinterest)

Penggunaan konsep pemasaran berbasis teknologi Teknologi digital akan memberi harapan UKM dalam berkembang menjadi pusat kekuatan ekonomi. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM) mampu memakai media sosial untuk sarana pemasaran digital. Selain biaya rendah dan kurangnya keterampilan khusus untuk memulai pada awalnya, media sosial disebut mampu menjangkau konsumen secara langsung. Di Indonesia, undang-undang dalam mengatur tentang UKM yaitu UU No. 20/2008, dalam undang-undang tersebut, UKM dijelaskan sebagai "perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu."

Aplikasi media sosial yaitu mulai dari pesan instan hingga situs jejaring sosial yang memungkinkan pengguna berinteraksi, terhubung, dan berkomunikasi kepada orang lain. Aplikasi ini ditunjukkan untuk memulai dan menyebarluaskan informasi secara online berupa pengalaman pengguna konsumsi suatu produk atau merek, berupa tujuan utama dalam menjangkau (menarik) organisasi masyarakat. Penggunaan digital marketing memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

Sasaran dapat ditetapkan menurut gaya hidup, demografi, dan bahkan kebiasaan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun