Mohon tunggu...
Dita Putri Cahyani
Dita Putri Cahyani Mohon Tunggu... Freelancer - Sedang mencari ilmu

Suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Alih Fungsi Pertanian di Kertamaya

3 Maret 2020   11:47 Diperbarui: 4 Maret 2020   11:24 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keadaan tanah di Kertamaya, Bogor Selatan, Jawa Barat yang sedang dikeruk dan dibersihkan agar siap untuk dibangun perumahan, Minggu (23/02/20) | dokpri

Lahan pertanian di Indonesia setiap tahun terus mengalami penurunan, terutama sawah yang sudah banyak berganti dengan perumahan ataupun peruntukkan lain.

Jika terus menerus dibiarkan hal ini akan berdampak dengan produktivitas pangan yang ikut menurun.

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan luas lahan baku sawah di 2019 sebesar 7,64 juta hektare. Angka ini nyatanya menyusut 287.000 hektar dibandingkan dengan tahun 2013.

Kondisi ini bukanlah tanpa sebab sejak tahun 1996 warga Kertamaya yang sebagian besar berprofesi menjadi petani berpindah haluan menjadi pedagang, kuli bangunan, bahkan tak sedikit yang menganggur. 

Penyebab utama alih fungsi lahan sawah sebagian besar warga tergiur dengan harga yang ditawarkan oleh salah satu perusahaan saat melakukan pembebasan tanah yang diperuntukkan perumahan real estate. Saat itu ada salah satu perusahaan yang sedang melakukan pembebasan tanah warga pun memikirkan hal itu dengan alasan ingin mengalokasikan lahan tersebut ke daerah lain sehingga ada selisih ataupun memiliki lahan yang lebih luas.

Kertamaya merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Kertamaya merupakan salah satu desa di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia. Namun, sejak tahun 1995, desa ini secara resmi masuk ke dalam wilayah Kecamatan Bogor Selatan.

Padahal daerah Kertamaya memiliki tanah yang subur tetapi karena keterbatasan lahan tersebut,  potensi pertanian ini sudah tidak memungkinkan untuk dijalankan.

Dalam kondisi seperti ini, seharusnya pemerintah wajib melindungi petani dan aturan mencegah alih fungsi lahan ini perlu ditegakkan secara seksama. Hal ini demi masa depan pertanian di Indonesia.

Keadaan tanah di Kertamaya, Bogor Selatan, Jawa Barat yang sudah dikeruk dan dibersihkan agar siap untuk dibangun perumahan, Minggu (23/02/20).

Saat ini warga pun tidak ada yang berfokus di bidang pertanian, mereka hanya memanfaatkan lahan kosong yang ada. Seperti saat ini yang Pak Mamat atau biasa dipanggil Bang R (57) selaku petani terakhir lakukan serta warga lainnya yang menanam beberapa tanaman seperti singkong, talas, cabai, sirsak, jeruk limau, alpukat, jambu kristal, jamaika, dan masih banyak jenis yang lainnya. Beliau menanam di tanah milik Pemda karena beliau sendiri sebagai petani terakhir pun sudah tidak memiliki lahan untuk bertani dan juga beliau merasa sangat gersang sehingga beliau pun memutuskan untuk menanam banyak jenis tumbuhan agar terlihat leih asri. Beliau pun sangat merasakan perbedaan di daerah asalnya itu.

 "Dulu saat bertani dan berdagang saya merasakan kesenangan hati walaupun tidak punya apa apa, tetapi hati bebas dan senang karena bahan pokok untuk pangan sudah tersedia karena semua di produksi sendiri bahkan jika panen hasilnya lebih dari cukup akan dijual"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun