Mohon tunggu...
Dita Karina_671
Dita Karina_671 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blog Pribadi

self love

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi Covid-19: Tantangan Ekonomi dan Bisnis Islam

4 April 2021   11:12 Diperbarui: 4 April 2021   11:16 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Covid-19 menyebar sangat cepat karena dapat menular dari manusia ke manusia melalui pernapasan dan sentuhan. Virus yang berasal dari China kini sudah menyebar aktif di Indonesia. Hingga saat ini belum ada vaksin maupun obat yang mampu mengatasi virus ini dalam pencegahan termasuk pengendalian penularan. Di setiap negera berusaha memutus transmisi, dan melindungi populasi sehingga tidak menimbulkan dampak yang menakutkan.

Covid-19 menyebabkan kepanikan disektor keuangan dan berdampak pada perbankan di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi triwulan II mengalami kontraksi, neraca transaksi berjalan dan transaksi modal mengalami defisit, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Krisis kali ini berbeda dimana pandemi covid-19 belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga diperlukan sinergi stimulus sektor keuangan berupa restrukturisasi kredit/dunia usaha. Dampaknya bagi ekonomi nasional, kesehatan, dan kesejahteraan menjadi tidak menentu.

Tantangan ekonomi dan bisnis islam di masa pandemi covid-19 yang pertama, turunnya permintaan terhadap produk-produk bisnis syariah. Di tengah merebaknya Covid-19, tingkat kunjungan wisatawan asing dan wisatawan domestik merosot drastis. Tingkat okupansi hotel di Indonesia secara umum turun hingga tinggal 10-50 persen, termasuk tingkat okupansi hotel-hotel syariah. Penjualan paket-paket perjalanan wisata, termasuk wisata syariah, juga seret. Biro-biro perjalanan umrah bahkan harus menanggung kerugian cukup besar akibat pelarangan perjalanan umrah ke Mekkah, Saudi Arabia. Sementara, penurunan aktivitas konsumsi masyarakat telah mulai terjadi pada semua produk non bahan pokok, termasuk produk-produk makanan dan minuman halal, kosmetika halal dan fashion muslim. Penurunan ini kemungkinan akan sangat signifikan jika penyebaran Covid-19 terus berlanjut hingga April dan Mei, saat bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tiba.

Kedua, kenaikan biaya produksi, baik yang disebabkan oleh gangguan rantai pasokan maupun yang disebabkan oleh perubahan ketenagakerjaan. Gangguan rantai pasokan terjadi karena ketergantungan Indonesia yang masih cukup tinggi pada bahan-bahan baku dan barang-barang modal dari luar negeri, termasuk bahan-bahan baku dan barang-barang modal yang digunakan untuk memproduksi produk-produk halal. Begitu juga, gangguan rantai pasokan kemungkinan akan terjadi karena berlakunya pembatasan aktivitas luar rumah di sebagian wilayah strategis di Indonesia. Sementara, perubahan ketenagakerjaan terjadi karena berlakunya work from home, pengurangan sebagian jam kerja- atau dalam kasus terburuk, penghentian kerja sepenuhnya selama periode tertentu dan penurunan tingkat kesehatan sebagian tenaga kerja yang bekerja pada bisnis-bisnis Syariah.

Ketiga, terhambatnya realisasi penanaman modal. Ketidakpastian yang tinggi di tengah merebaknya Covid-19 kemungkinan akan memaksa para investor untuk menunda atau bahkan membatalkan sebagian rencana penanaman modal mereka pada tahun 2020. Tidak terkecuali, investor yang berencana menanamkan modalnya pada bisnis- bisnis syariah. Sebagai contoh, tahun lalu santer terdengar rencana investasi untuk pengembangan kawasan industri halal di berbagai daerah. Dengan merebaknya Covid-19, tampaknya rencana tersebut akan tertunda, minimal hingga beberapa bulan ke depan.

Keempat, peningkatan risiko lembaga-lembaga keuangan syariah. Peningkatan risiko ini akan terjadi tidak hanya pada bank umum syariah, tetapi juga pada lembaga-lembaga keuangan syariah lain seperti bank pembiayaan rakyat syariah, perusahaan pembiayaan syariah dan lembaga keuangan mikro syariah. Di antaranya dalam bentuk risiko operasional, risiko pembiayaan, risiko pasar dan risiko likuiditas. Di luar itu, lembaga-lembaga keuangan syariah juga akan mengalami perlambatan laju pertumbuhan aset, minimal hingga berakhirnya masa-masa kritis wabah Covid-19. kondisi keuangan syariah khususnya lembaga keuangan mikro syariah.10 Sektor keuangan syariah saat ini lebih di dominasi oleh 2 bagian yaitu capital market dan perbankan, yang paling mengena adalah lembaga keuangan syariah yang memang berhubungan langsung dengan sektor rill namun dalam hal ini yang saya khawatir adalah lembaga keuangan mikro syariah. BPRS, KSPPS dan BMT melayani unit usaha yang mengandalkan transaksi harian, dengan kecenderungan orang work from home itu membuat orang tidak prefer melakukan aktivitas di luar rumah sehingga akan berdampak langsung dengan likuiditasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun