Sumbangan Tulisan Oleh:Â
Harryadin Mahardika
Ekonom Millenials
Aturan perpajakan e-commerce yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah dianggap tidak berpihak pada startup lokal. Pasalnya, peraturan ini hanya mengenakan pajak pada e-commerce lokal saja, sementara e-commerce asing yang juga menjual barang di Indonesia tidak terkena aturan ini.
Selain itu, aturan ini juga akan berimbas pada UMKM online lokal yang selama ini menggantungkan pasarnya di e-commerce lokal. Mereka diwajibkan menggunakan NPWP sebelum berjualan. Padahal ada jutaan UMKM asing yang berjualan via e-commerce asing ke konsumen Indonesia yang sama sekali tidak wajib melakukan ini.
Perlunya Level Playing Field Melalui Cross Border E-commerce Tax
E-commerce _ lokal sebenarnya setuju dengan kewajiban membayar pajak demi negara ini, namun disaat yang sama perlu diberikan _level playing field _(perlakuan yang setara) dengan _e-commerce asing.
Untuk menciptakan kesetaraan ini, Prabowo-Sandi akan menerapkan cross border e-commerce tax jika nanti menang. Aturan pajak e-commerce lintas negara ini akan menjamin perlindungan terhadap startup dan UMKM lokal.
Pajak semacam ini sudah diterapkan di berbagai negara untuk melindungi e-commerce lokal. Amazon, Alibaba dan raksasa e-commerce dunia harus tunduk pada peraturan ini dan membayar pajak untuk pembelian yang berasal sari negara yang menerapkan cross border e-commerce tax.
Kebijakan ini tidak hanya untuk melindungi e-commerce dan UMKM lokal saja, tapi juga akan melindungi industri dalam negeri karena sebagian besar barang yang dijual oleh e-commerce asing  diproduksi di negaranya masing-masing. Secara luas, kebijakan cross border e-commerce tax ini nantinya akan memastikan keberpihakan jangka panjang terhadap bisnis lokal: Pro UMKM, Pro Local, Pro Long Term Growth.
Sebaliknya, aturan Menkeu yang baru justru tidak menganut konsep ini. Sehingga banyak pelaku e-commerce dan UMKM yang mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap perusahaan lokal.