Mohon tunggu...
Distia Nur Sakinah
Distia Nur Sakinah Mohon Tunggu... Bankir - UNIVERSITAS MUHHAMDIYAH SUKABUMI

HEALING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Publik

27 Juni 2022   07:59 Diperbarui: 27 Juni 2022   08:03 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelayanan merupakan aktivitas-aktivitas yang dirancang untuk meningkatkan atau memelihara nilai produk, yang terlibat aktivitas degan jasa,perbaikan,pelatihan dan penyesuaian.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik paaa pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa: pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi atau pemenuhan kebutuhan pelayanhan sesuai dengan peraturan yang trcantum dalam perundang-undangan untuk seluruh warga negara dan penduduk atas barang, jasa ataupun pelayananan administrasi yang sudah di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Tujuan Pelayanan Publik yaitu memeberikan kepuasan dan layanan yang sesuai dengan keinginan masyarakat atau pelayanan pada umumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun