Pelayanan merupakan aktivitas-aktivitas yang dirancang untuk meningkatkan atau memelihara nilai produk, yang terlibat aktivitas degan jasa,perbaikan,pelatihan dan penyesuaian.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik paaa pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa: pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi atau pemenuhan kebutuhan pelayanhan sesuai dengan peraturan yang trcantum dalam perundang-undangan untuk seluruh warga negara dan penduduk atas barang, jasa ataupun pelayananan administrasi yang sudah di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Pelayanan Publik yaitu memeberikan kepuasan dan layanan yang sesuai dengan keinginan masyarakat atau pelayanan pada umumnya.